Senin, 05 Maret 2012

PERATURAN ORGANISASI PEMUDA PANCASILA

PERATURAN ORGANISASI PEMUDA PANCASILA
Nomor: 001/PO/MPN-PP/1/2002
Tentang
MUSYAWARAH–MUSYAWARAH ORGANISASI
PEMUDA PANCASILA
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan organisasi ini yang dimaksud dengan Musyawarah-musyawarah ialah: Musyawarah-musyawarah organisasi sosial kemasyarakatan Pemuda Pancasila, sebagaimana yang diatur dalam Anggran Dasar Pemuda Pancasila, Bab IX, Pasal 14 butir a dan b, Pasal 15 butir a dan b, Pasal 16 butir a dan b, Pasal 17 butir a, Pasal 18 butir a, Pasal 19 butir d dan Pasal 20 serta Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pancasila Bab VI, Pasal 15 s/d Pasal 22. Majelis Pertimbangan Organisasi ialah: Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga Bab IX Pasal 40 dan Pasal 42. Penasehat ialah: Penasehat Organisasi Pemuda Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga Bab IX, Pasal 43. Lembaga-lembaga dan Badan-Badan ialah: lembaga -lembaga dan badan-badan Pemuda Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Bab IX, Pasal 24 ayat 1 s/d 5.
 
BAB II
KELENGKAPAN

Pasal 2
Musyawarah Besar/ Mubeslub, Musyawarah Wilayah/ Muswillub, Musyawarah Cabang/ Muscablub Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai kelengkapan yang terdiri dari:  Penanggung jawab dan penyelenggara. Pantia Pelaksana (OC) dan Panitia Pengarah atau nara sumber (SC).Peserta. Pimpinan Musyawarah/ Sidang Pleno dan Rapat-rapat.  Formatur. Materi Bahasan, Jadwal Acara dan Tata Tertib.  Surat-surat Keputusan.Tempat/ sarana/ perlengkapan.Pendukung Acara.Sidang dan Rapat-rapatKomisi-komisi.Semua kelengkapan sebagaimana tercantum dalam BAB II Pasal 2 ayat 1 butir b s/d k disiapkan/ diadakan oleh Penyelenggara Musyawarah Besar, Muswil dan Muscab.Musyawarah PAC, Ranting dan Anak Ranting Organisasi Sosial Kemasyarakatan Pemuda Pancasila hanya mempunyai kelengkapan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1, dari butir a sampai dengan j.Semua kelengkapan Musyawarah PAC, Ranting dan Anak Ranting sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 butir b sampai dengan i, disiapkan/ diadakan oleh penyelenggara Musancab, Musran, Musanran.

BAB III
PENANGGUNG JAWAB DAN PENYELENGGARA

Pasal 3
Penanggung jawab dan penyelenggara Musyawarah Besar/ Mubeslub adalah Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pnacasila.Penanggung jawab dan penyelenggara Musyawarah Wilayah/ Muswillub adalah Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila  Penanggung jawab dan penyelenggara Musyawarah Cabang/ Muscablub adalah Majelis Pimpinan Cabang Pemuda PancasilaPenanggung jawab dan penyelenggara Musyawarah Anak Cabang adalah Pimpinan Anak Cabang Pemuda PancasilaPenanggung jawab dan penyelenggara Musyawarah Ranting adalah Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila  Penanggung jawab dan penyelenggara Musyawarah Rapat Anak Ranting adalah Pimpinan Anak Ranting.Pasal 4 Penaggung jawab/ Penyelenggara Musyawarah-musyawarah di masing-masing tingkatan, mempunyai tugas:Bertanggung jawab agar musyawarah berlangsung lancar, aman dan tertib.Mempersiapkan/ memandu setiap acara yang terjadwal agar berjalan dalam suasana kebersamaan dalam hikmal kebijaksanaan permusyawaratan.
 
BAB IV
PANITIA

Pasal 5
Panitia Pelaksana (OC) dan Panitia Pengarah (SC) Musyawarah-musyawarah dibentuk dengan surat keputusan oleh Penanggung jawab/ penyelenggara musyawarah sesuai dengan tingkatannya.

BAB V
PESERTA


Pasal 6
Peserta Musyawarah-musyawarah Pemuda Pancasila terdiri dari:
Utusan Peninjau

Pasal 7
Utusan Musyawarah Besar/ Mubeslub Pemuda Pancasila ialah: 
Majelis Pimpinan Nasional.
Majelis Pimpinan Wilayah dengan mandat tertulis.
Majelis Pimpinan Cabang dengan mandat tertulis.
Utusan Musyawarah Wilayah/ Muswillub Pemuda Pancasila ialah:
Majelis Pimpinan Nasional dengan mandat tertulis.
Majelis Pimpinan Wilayah.
Majelis Pimpinan Cabang dengan mandat tertulis.
Utusan Musyawarah Cabang/ Muscablub Pemuda Pancasila ialah:
Majelis Pimpinan Wilayah dengan mandat tertulis.
Majelis Pimpinan Cabang.
Pimpinan Anak Cabang dengan mandat tertulis.
Utusan Musyawarah Anak Cabang Pemuda Pancasila ialah:
Majelis Pimpinan Cabang dengan mandat tertulis.
Pimpinan Anak Cabang.
Pimpinan Ranting dengan mandat tertulis.
Utusan Musyawarah Ranting Pemuda Pancasila ialah:
Pimpinan Anak Cabang dengan mandat tertulis.
Pimpinan Ranting.
Pimpinan Anak Ranting dengan mandat tertulis.
Utusan Musyawarah Anak Ranting Pemuda Pancasila ialah:
Pimpinan Ranting dengan mandat tertulis.
Pimpinan Anak Ranting.
Anggota Anak Ranting Pemuda Pancasila se-rukun warga/ dusun.
Musyawarah Anak Ranting sebagaimana dimaksud dalam Bab VI, Pasal 23 Anggaran Rumah Tangga Organisasi Sosial Kemasyarakatan Pemuda Pancasila adalah hanya musyawarah untuk menyusun dan menetapkan Pimpinan Kolektif Anak Ranting.
jumlah peserta utusan Musyawarah-musyawarah pada masing-masing tingkatan ditentukan oleh penyelenggara musyawarah.

 
Pasal 8
Peninjau Musyawarah-musyawarah Organisasi Pemuda Pancasila ialah:
Majelis Pertimbangan/ Penasehat sesuai tingkatannya.
Lembaga/ badan sesuai tingkatannya.
Undangan-undangan yang ditetapkan oleh penyelenggara Musyawarah-musyawarah.
Jumlah peserta peninjau musyawarah-musyawarah pada masing-masing tingkatannya ditentukan oleh penyelenggara musyawarah.
 
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 9
Peserta Utusan Musyawarah-musyawarah mempunyai hak sebagai berikut:
Mengeluarkan pendapat, saran, tanggapan, mengajukan usul perubahan, baik secara lisan maupun tulisan  yang sifatnya positif, konstruktif dan membangun.  Mengajukan pertanyaan denga seijin Pimpinan Sidang.  Mengajukan interupsi untuk hal-hal yang bersifat substantif.
Memilih yang pengunaan hak pilihannya secara teknis diatur lebih lanjut dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2.Dipilih.Mendapat pelayana, akomodasi, konsumsi, kesehatan dan materi bahasan.Pasal 10Terkecuali hak untuk memilih, peninjau musyawarah-musyawarah mempunyai hak yang sama dengan utusan.Pasal 11Semua Peserta Musyawarah-musyawarah dimasing-masing tingkatan berkewajiban:
Menjaga dan menciptakan ketertiban dan keamanan.
Mengikuti semua acara sesuai jadwal acara.
Mentaati/ mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh Panitia Penyelenggara dan Penanggung Jawab Musyawarah-musyawawah.
Mensukseskan Musyawarah-musyawarah.
Wajib menjadi salah satu anggota komisi.
 
BAB VII
SIDANG DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 12
Sidang dan Rapat-rapat dalam Musyawarah-musyawarah dimasing-masing tingkatan terdiri dari:
Sidang Pleno.
Sidang Komisi-komisi.
Rapat Formatur.
Rapat pimpinan.
Pada prinsipnya sidang-sidang dan rapat-rapat bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutp oleh Pimpinan Musyawarah/ Sidang Pleno.

BAB VIII
KOMISI-KOMISI

Pasal 13
Komisi-komisi dalam Musyawarah-musyawarah organisasi Pemuda Pancasila di masing-masing tingkatan Majelis Pimpinan terkecuali Pimpinan Anak Cabang, Ranting dan Anak Ranting terdiri dari:
Komisi A (Organisasi).
Komisi B (Program).
Komisi C (Pokok-pokok Pikiran)
Sub Komisi apabila diperlukan.
 
BAB IX
PIMPINAN SIDANG DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 14
Pimpinan Sidang dan Rapat-rapat Musyawarah-musyawarah Pemuda Pancasila terdiri dari:
Pimpinan Musyawarah atau Pimpinan Sidang Pleno.
Pimpinan Sidang Komisi.
Pimpinan Formatur.
Pimpinan Sidang Sementara.
Pada Musyawarah Anak Cabang, Ranting dan Anak Ranting tidak mempunyai Pimpinan Sidang Komisi.

Pasal 15
Pimpinan Musyawarah atau Sidang Pleno berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi:
1 (satu) orang Ketua merangkap anggota1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota 3 (tiga) orang anggota
Pimpinan Musyawarah/ Sidang Pleno di masing-masing tingkatan dipilih dari dan oleh peserta yang di pimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara Musyawarah/ Sidang Pleno.
Pasal 16
Pimpinan Sidang Komisi berjumlah 3 (tiga) orang dengan komposisi:
1 (satu) orang Ketua merangkap anggota1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota 1 (satu) orang anggota
Pimpinan sidang komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi.
Pasal 17
Pimpinan Rapat Formatur Musyawarah-musyawarah Pemuda Pancasila di masing-masing tingkatan adalah:
Mubes/ Mubeslub adalah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional terpilih.
Muswil/ Muswillub adalah Ketua Majelis Pimpinan Wilayahn terpilih.
Muscab/ Muscablub adalah Ketua Majelis Pimpinan Cabang terpilih.
 
Pasal 18
Sebelum Pimpinan Musyawarah/ Sidang Pleno dipilih, Penanggung jawab dan/ atau penyelenggara musyawarah selaku Pimpinan sementara musyawarah memimpin Sidang Pleno untuk membahas dan menetapkan:
Jadwal Acara
Peraturan Tata Tertib
Pemilihan Pimpinan Musyawarah/ Sidang Pleno
 
BAB X
TUGAS-TUGAS PIMPINAN MUSYAWARAH, SIDANGDAN RAPAT

Pasal 19
Tugas Pimpinan Sidang-sidang dan rapat-rapat pada asasnya bersifat kolektif.

Pasal 20
Pimpinan Musyawarah/ Sidang Pleno mempunyai tugas sebagai berikut:
Mengabsen Peserta, mengesahkan quorumnya persidangan, membuka, menskorsing dan menutup jalannya persidangan.
Memimpin, mengarahkan jalannya acara persidangan sesuai dengan jadwal acara.
Mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, agar tetap berada dalam suasana permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Mendudukan persoalan serta mengembalikan jalannya sidang sesuai pokok pembicaraan.
Menyimpulkan semua pembicaraan.
Membacakan surat keputusan dan menandatanganinya.
Membentuk komisi-komisi/ terkecuali dalam Musyawarah Anak Ranting.
Menerima dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan, hasil komisi, hasil formatur.
Memimpin pemilihan Ketua Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya atau Ketua PAC, Ranting, Anak Ranting.
Membentuk Formatur, terkecuali Musyawarah Anak Cabang, Musyawarah Ranting, Musyawarah Anak Ranting.
Menyerahkan semua dokumen hasi-hasil keputusan Musyawarah-musyawarah kepada penyelenggara musyawarah sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 21
Pimpinan Sidang Komisi-komisi, mempunyai tugas:
Mengabsen anggota komisi
Mengesahkan quorumnya persidangan-persidangan komisi.
Membuka, menskorsing dan menutup jalannya sidang komisi.
Memimpin jalannya sidang komisi sesuai dengan ruang lingkup bahasannya.
Menandatangani hasil sidang komisi.
Melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.
Memimpin Sidang komisi agar dalam suasana kebersamaan, persaudaraan, demokratis, terbuka dalam hikmat kebijaksanaan permusyawaratan,aman, lancar dan tertib.

Pasal 22
Pimpinan dan anggota formatur dengan mandat penuh mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyusun Komposisi Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya.
Memilih Ketua dan menyusun Komposisi Majelis Pertimbangan Organisasi sesuai tingkatannya.
Menandatangani dan melaporkan hasil kerjanya dalam Siang Pleno.
Memimpin Rapat Formatur agar berjalan dalam suasana kebersamaan, permusyawaratan untuk mufakat, aman, lancar dan tertib.

BAB XI
QUORUM

Pasal 23
Musyawarah-musyawarah dinyatakan sah atau quorum, apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah unsur peserta sebagaimana yang tercantum dalam ART Bab VI Pasal 17 ayat 2 point a s/d e atau Pasal 19 ayat 2 point a s/d e.
Sidang-sidang dan Rapat-rapat alam musyawarah-musyawarah dinyatakan sah/ quorum untuk mengambil keputusan, apabila dihadiri ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah peserta yang sudah hadir.
Apabila Quorum tidak terpenuhi, sidang-sidang atau Rapat-rapat ditunda selama 30 menit atau untuk kemudian apabila setelah ditunda sesuai waktu, quorum tidak terpenuhi, maka sidang atau rapat dibuka dan dilangsungkan tanpa mengadakan quorum dan keputusannya sah serta mengikat.


BAB XII
HAK SUARA

Pasal 24
Rincian hak suara dalam musyawarah-musyawarah Pemuda Pancasila di masing-masing tingkatannya sebagai berikut:
Mubes/ Mubeslub:
Majelis Pimpinan Nasional = 1 (satu) hak suara.
Majelis Pimpinan Wilayah, masing-masing = 1 (satu) hak suara.
Majelis Pimpinan Cabang, masing-masing = 1 (satu) hak suara.
Muswil/ Muswillub:
Majelis Pimpinan Nasional = 1 (satu) hak suara.
Majelis Pimpinan Wilayah = 1 (atu) hak suara.
Majelis Pimpinan Cabang se-propinsi, masing-masing = 1 (satu) hak suara.
Muscab/ Muscablub:
Majelis Pimpinan Wilayah = 1 (satu) hak suara.
Majelis Pimpinan Cabang = 1 (satu) hak suara.
Majelis Anak Cabang se-kota/ kab, masing-masing = 1 (satu) hak suara.
Muscancab:
Majelis Pimpinan Cabang = 1 (satu) hak suara.
Pimpinan Anak Cabang = 1 (satu) hak suara.
Pimpinan Ranting se-kecamatan, masing-masing = 1 (satu) hak suara.
Musran:
Pimpinan Anak Cabang = 1 (satu) hak suara.
Pimpinan Ranting = 1 (satu) hak suara.
Pimpinan Anak Ranting se-kelurahan, masing-masing = 1 (satu) hak suara.
Musanran:
Pimpinan Ranting = 1 (satu) hak suara.
Setiap anggota, masing-masing = 1 (satu) hak suara.
 
Pasal 25
Pemberian hak suara dalam pemilihan Ketua MPW atau Ketua MPC dilakukan oleh yang mewakili atau dilakukan secara langsung oleh Ketua Delegasi dari masing-masing unsur sebagaimana yang ditetapkan dalam Bab XII Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3.
pemberian hak suara dalam pemilihan Ketua PAC, Ranting, Anak Ranting sesuai dengan tingkatan musyawarah dilakukan oleh yang mewakili dari masing-masing unsur sebagaimana yang ditetapkan dalam Bab XII Pasal 23 ayat 4, 5 dan 6.

BAB XIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 26
Pengambilan keputusan dalam Musyawarah-musyawarah Pemuda Pancasila di masing-masing tingkatan pada azasnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Jika cara musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara Voting melalui pemungutan suara terbanyak.
Apabila menyangkut orang, maka pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara dilakukan secara rahasia, tertulis dan tertutup.
Apabila pemungutan suara (menyangkut orang) hasil suara sama banyak, maka pemungutan suara diulang kembali hanya untuk satu kali.
Apabila setelah diulang hasil suaranya masih tetap sama banyak, maka keputusan selanjutnya tentang hal ini diserahkan kepada Pimpinan musyawarah bersama jenjang kepemimpinan organisasi setingkat diatasnya dan keputusan ini bersifat mengikat serta tidak dapat diganggu gugat.

BAB XIV
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 27
Laporan Pertanggung Jawaban Pimpinan sesuai tingkatannya, disampaikan dalam sidang Pleno, melalui Ketua sesuai tingkatanOrganisasi Pemuda Pancasila.
Laporan Pertanggung Jawaban Pimpinan dinilai melalui Pandangan Umum dalam Sidang Pleno.
ketua sesuai tingkatan Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai hak jawab atas Pnadangan Umum.

BAB XV
PERSYARATAN, KRITERIA CALON PENGURUS
DAN TATA CARA PEMILIHAN

Pasal 28
Persyaratan administrasi:
Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk.
Memiliki Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
Pernah atau saat ini sedang menjadi fungsionaris minimal satu periode, masa bakti dengan bukti surat keputusan.
Membuat surat pernyataan kesediaan disertai biodata.
Menyatakan pengunduran diri dari jabatan pada jenjang tingkatan internal organisasi Pemuda Pancasila lainnya bilamana terpilih.
kriteria:
Bertaqwa terhadap Tuhan Ynag Maha Esa.
Setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
Terpercaya dan visioner.
Memiliki integritas moral.
Tidak tercela atau tidak sedang terkena vonis hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak atau sedang terkena sanksi organisasi berupa schorsing atau pemecatan, terkecuali telah mendapat rehabilitas Mubes.
Memiliki sikap yang tegas, konsisten, serta mampu secara moril dan materil mengemban amanat keputusan-keputusan musyawarah.
Mendapat dukungan suara dari utusan dengan jumlah yang disepakati oleh Muswil atau Muscab.

Pasal 29
Pada hakekatnya pemilihan Ketua dalam musyawarah sesuai tingkatannya dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pemilihan Ketua dilakukan secara langsung melalui pemberian suara dalam dua tahapan sebagai berikut:
Tahap I (memilih bakal calon tetap menjadi calon tetap):
Bakal Calon dinyatakan sah menjadi calon tetap apabila telah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan.
Bakal Calon yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam bitur a di nyatakan gugur.
Pemilihan dipimpin oleh pimpinan Musyawarah dibantu dengan dua orang sanksi.
Sebelum pemilihan setiap bakal calon wajib menyapaikan pidato pemikirannya.
Setiap bakal calon dinyatakan sebagai calon tetap yang sah apabila mendapat dukungan suara yang disepakati dari yang berhak memilih.
Apabila seorang bakal calon tidak mendapat dukungan suara sebagaimana yang dimaksud pada butir e maka bakal calon yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Untuk pemilihan Majelis Pimpinan Wilayah, calon tetap dipilih oleh unsur yang diwakiliMPN, MPW Demisioner dan MPC, yang masing-masing mempunyai satu hak suara dan hanya dapat memilih satu nama dari pada bakal calon yang sah.
Untuk pemilihan Majelis Pimpinan Cabang, Calon tetap dipilih oleh unsur yang mewakili MPW, MPC Demisioner dan PAC, yang masing-masing mempunyai satu hak suara dan hanya dapat memilih satu nama dari pada bakal calon yang sah.
Sebelumpemilihan dilakukan, jumlah suara yang akan memilih terlebih dahulu dihitung banyaknya.
Pemilihan dilakukan secara tertulis di atas lembar kertas dapat berupa nama atau nomor urut.
Setelah ditulis, kertas suara dimasukan ke dalam kotak suara yang tersedia.
Bakal calon yang dinyatakan sebagai calon tetap yang diumumkan oleh Pimpinan Sidang dan selanjutnya dimajukan ke tahap II.
Bakal Calon yang sah dapat dinyatakan sebagai Ketua MPW atau Ketua MPC yang sah, jika jumlah bakal calonnya hanya satu atau tunggal.
Tahap II:
Calon tetap yang sah dapat dinyatakan sebagai Ketua MPW atau Ketua MPC apabila jumlah calon tetapnya hanya satu atau tunggal.
Calon tetap dapat dinyatakan sah sebagai Ketua apabila mendapatkan dukungan jumlah suara terbanyak.
Apabila calon yang dipilih mendapat dukungan jumlah suara yang sama banyak, maka pemilihan akan diulang hanya untuk satu kali.
Apabila setelah pemilihan diulang hasil suaranya masih tetap sama banyak, maka calon-calon yang bersangkutan diserahkan kepada Pimpinan musyawarah bersama jenjang kepemimpinan organisasi setingkat diatasnya dan keputusan ini bersifat mengikat serta tidak dapat diganggu gugat.
Perhitungan suara dilakukan secara terbuka dipimpin oleh Pimpinan Sidang dibantu oleh dua orang saksi dan peserta.
Ketua terpilih secara otomatis menjadi Ketua Formatur.

BAB XVI
FORMATUR

Pasal 30
Formatur Musyawarah Wilayah atau musyawarah Cabang Pemuda Panacasila bejumlah ganjil (Schap Langsung), yang terdiri dari:
Ketua Terpilih (sebagai Ketua formatur merangkap anggota).
MPW atau MPC Pemuda Pancasila demisioner sebagai sekretaris merangkap anggota.
Majelis Pimpinan Cabang atau Anak Cabang sebagai anggota.
Jumlah dan mekanisme, pemilihan formatur disepakati dalam Sidang Komisi dan dilakukan melalui mekanisme Sidang Pleno.

BAB XVII
RISALAH

Pasal 31
Risalah Sidang dan rapat-rapat dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana (OC) dan dilaporkan kepada kepemimpinan organisasi yang sudah terbentuk sesuai tingkatannya.
untuk setiap Sidang dan Rapat, dibuat risalah, seperti:
Tempat dan Agenda Sidang/ Rapat.
Hari dan Tanggal.
Absensi yang hadir.
Catatan Perubahan/ Penyempurnaan dokumen yang terbatas.
Agenda materi yang dibahas.
Materi pembicaraan selama Sidang/ Rapat.
Hasil/ Keputusan/ Kesimpulan Sidang/ Rapat.
Keterangan lain yang dianggap perlu dicatat an direkam.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi tetang Musyawarah-musyawarah Organisasi Pemuda Pancasila ini akan diatur lebih lanjut oleh Majelis Pimpinan Nasional.
Sejak ditetapkannya Peraturan Organisasi ini maka, Peraturan Organisasi sebelumnya yang mengatur tentang Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Organisasi tentang Musyawarah-musyawarah Organisasi Pemuda Pancasila ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


PERATURAN ORGANISASI PEMUDA PANCASILA
Nomor: 002/PO/MPN-PP/1/2002
Tentang
TATA KERJA MAJELIS PIMPINAN
PEMUDA PANCASILA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi:
Tata Kerja ialah penataan rincian dan mekanisme pelaksanaan tugas fungsionaris Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila ialah jenjang kepengurusan organisasi di tingkat nasional, wilayah dan cabang sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Bab VIII Pasal 32, 33, 34.
Lembaga dan Badan ialah sayap perjuangan dan pelaksana program organisasi sebagaimana yang tercantumdalam Anggaran Dasar Pemuda Pancasila Bab XII Pasal 24 ayat 1.
Penyebutan MPN adalah singkatan dari Majelis Pimpinan Nasional, MPW adalah singkatan Majelis Pimpinan Wilayah, MPC adalah singkatan dari Majelis Pimpinan Cabang.
Penyebutan Wakum adalah singkatan dari Wakil Ketua Umum, Waka adalah singkatan dari Wakil Ketua, Kabid adalah singkatan dati Ketua Bidang, Sekum dari Sekretaris Umum serat Bendum dari Bendahara Umum.

BAB II
MAJELIS PIMPINAN

Pasal 2
Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila di setiap tingkatan terdiri dari:
Pimpinan Harian.
Bidang-Bidang.
Lembaga/ Badan sebagai ex-officio pleno.

Pasal 3
Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Nasional terdiri dari:
Ketua Umum 1 orang
Wakil-wakil Ketua Umum 2 orang
Ketua-ketua 10 orang
Sekretaris Umum 1 orang
Sekretaris-sekretaris 10 orang
Bendahara Umum 1 orang
Bendahara-bendahara 2 orang
Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Nasional 27 (dua puluh tujuh) orang.

Pasal 4
Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Wilayah/ Majelis Pimpinan Cabang terdiri dari:
Ketua 1 orang
Wakil-wakil Ketua 2 orang
Ketua-ketua Bidang 9 orang
Sekretaris 1 orang
Wakil-wakil Sekretaris 9 orang
Bendahara 1 orang
Wakil-wakil Bendahara 2 orang
Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Wilayah/ Majelis Pimpinan Cabang berjumlah 2 (dua puluh lima) orang.

Pasal 5
Sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pancasila Bab VIII, Pasal 38, ayat 1 point a s/d j. Bidang-Bidang Majelis Pimpinan di masing-masing tingkatan terdiri dari:
Organisasi dan Keanggotaan
Ideologi dan politik
Ekonomi
Sosial dan Budaya
Pertahanan dan Keamanan Nasional
Hukum dan HAM
Lingkugan Hidup
Pengembangan Usaha
Litbang dan Kaderisasi
Hubungan Internasional/ Luar Negeri
Terkecuali bidang-bidan di Majelis Pimpinan Wilayah dan Majelis Pimpinan Cabang tidak terdapat bidang-bidang Hubungan Luar Negeri.
Pasal 6
Bidang-bidang Majelis Pimpinan Wilayah yang dikoordinir Wakil Ketua Umum I/ II pada MPN serta Wakil Ketua I/ II pada MPW dan MPC adalah:
Wakil Ketua I atau Wakil Ketua II, mengkoordinir:
Bidang Organisasi dan Keanggotaan
Bidang Litbang dan Kaderisasi
Bidang Hankamnas
Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia
Bidang Ideologi dan Politik
Wakil Ketua Umum I atau Wakil Ketua Umum II, mengkoordinir:
Bidang Alam dan Lingkugan Hidup
Bidang Ekonomi
Bidang Agama, Sosial dan Budaya
Bidang Pengembangan Usaha
Bidang Hubungan Internasional
Pasal 7Majelis Pimpinan di masing-masing tingkatan mempunyai wewenang dan tugas pokok sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab X, Pasal 44, 45, 46, Pasal 50, 51, 52.

BAB III
RAPAT-RAPAT

Pasal 8
Rapat-rapat Majelis Pemuda Pancasila, terdiri dari:
Rapat Pleno
Rapat Pimpinan Harian
Rapat Koordinasi Bidang-Bidang I atau Bidang-Bidang II
Rapat Bidang

Pasal 9
Rapat Pleno Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila di masing-masing tingkatan ialah rapat Majelis Pimpinan yang mempunyai wewenang unuk pengambulan keputusan.
Rapat Pleno dihadiri oleh:
Semua Fungsionaris Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila
Majelis Pertimbangan Organisasi
Ketua dan Sekretaris Lembaga-lembaga dan Badan-badan (ex-officio).

Pasal 10
Rapat Pimpinan Harian Majelis Pimpinan di masing-masing tingkatan ialah yang mempunyai wewenang:
Menetapkan agenda-agenda kegiatan Mjelis Pimpinan.
Membuat kebijakan sesuai wewenang yang diberikan oleh rapat Pleno Majelis Pimpinan.
Mengambil keputusan yang bersifat mendesak dan selanjutnya harus dilaporkan dalam Rapat Pleno Majelis Pimpinan.
Rapat Pimpinan Harian MPN dihadiri oleh:
Ketua Umum
Wakil-wakil Ketua Umum
Ketua-ketua Bidang
Sekretaris Umum
Sekretaris-Sekretaris
Bendahara Umum
Bendahara-bendahara.
Rapat Pimpinan Harian MPW atau MPC dihadiri oleh:
Ketua
Wakil-wakil Ketua
Ketua-ketua Bidang
Sekretaris
Wakil-wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil-wakil Bendahara.
Rapat Koordinasi Bidang-bidang adalah mekanisme dan sarana untuk mengkoordinasikan dan mengimplementasikan tugas bidang-bidang.
Rapat koordinasi Bidang-Bidang di masing-masing tingkatan dipimpin oleh Wakil Ketua Umum I/ II atau Wakil Ketua I/ II.
Rapat Koordinasi Bidang-Bidang dihadiri oleh:
Bendahara
Fungsionaris bidang
Sekretaris Umum/ Sekretaris, apabila diperlukan
Lembaga/ Badan terkait, apabila diperlukan
Rapat Bidang adalah rapat masing-masing bidang yang dihadiri fungsionaris bidang untuk mengkonsumsikan dan menyelaraskan bidang tugasnya serta dapat mengundang lembaga/ badan terkait, apabila diperlukan.

BAB IV
URAIAN TUGAS FUNGSIONARIS MAJELIS PIMPINAN

Pasal 11
Ketua Umum mempunyai tugas:
Memimpin seluruh jajaran organisasi secara nasional untuk melaksanakan keptutusan-keputusan Mubes VII, Rapimpur, Rakernas, Rapat Pleno, Rapat Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
Memberikan arah bagi pelaksanaan program organisasi secara nasional.
Menandatangani surat-surat penting, berharga baik yang bersifat keuangan, perjanjian, kerjasama baik yang ditujukan kedalam maupun kekuar.
Memimpin dan mengawasi fungsionaris kolektif Majelis Pimpinan Nasional dalam melaksanakan tugasnya baik yang bersifat kedalam maupun keluar.
Menetukan Alokasi pembiayaan program.
Mencari dan mengelola sumber keuangan organisasi.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Umum dibantu oleh 2 (dua) Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bndahara Umum.

Pasal 12
Wakil Ketua Umum I mempunyai tugas:
Membantu dan melaksanakan tugas Harian Ketua Umum serta mengkoordinasikan sesuai dengan bidang yang ditentukan.
Memimpin Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Bidang Litbang dan Kaderisasi, Bidang Hankamnas, Bidang Hukum dan HAM, Bidang Ideologi dan Politik.
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua Umum I (pertama) dibantu/ didampingi oleh 5 (lima) orang ketua-ketua Bidang, 5 (lima) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 15 (lima belas) orang anggota-anggota Bidang.
Menandatangani surat keputusan, surat mandat dan rekomendasi yang bersifat kedalam dan keluar.
Dapat menandatangani surat-surat penting/ berharga, perjanjian kerjasama apabila Ketua Umum berhalangan atau atas nama seizinnya.
Mewakili Ketua Umum dalam kegiatan yang bersifat internal dan eksternal sesuai bidang atau penugasan yang ditentukan.
melaporkan tugas-tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 13
Wakil Ketua Umum II mempunyai tugas:
Membantu dan melaksanakan tugas Harian Ketua Umum serta mengkoordinasikan sesuai dengan bidang yang ditentukan.
Memimpin Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Bidang Litbang dan Kaderisasi, Bidang Hankamnas, Bidang Hukum dan HAM, Bidang Ideologi dan Politik.
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua Umum II dibantu/ didampingi oleh 5 (lima) orang ketua-ketua Bidang, 5 (lima) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 15 (lima belas) orang anggota-anggota Bidang.
Menandatangani surat keputusan, surat mandat dan rekomendasi yang bersifat kedalam dan keluar.
Dapat menandatangani surat-surat penting/ berharga, perjanjian kerjasama apabila Ketua Umum berhalangan atau atas nama seizinnya.
Mewakili Ketua Umum dalam kegiatan yang bersifat internal dan eksternal sesuai bidang atau penugasan yang ditentukan.
melaporkan tugas-tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 14
Ketua MPW, Ketua MPC mempunyai tugas:
Memimpin seluruh jajaran organisasi di tingkat wilayah, cabang untuk melaksanakan keptutusan-keputusan Mubes VII, Muswil, Muscab, Rapimpur, Rakernas, Rakerwil, Rakercab, Rapat Pleno, Rapat Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
Memberikan arah bagi pelaksanaan program organisasi secara di tingkat wilayah, cabang.
Menandatangani surat-surat penting, berharga baik yang bersifat keuangan, perjanjian, kerjasama baik yang ditujukan kedalam maupun keluar.
Memimpin dan mengawasi fungsionaris kolektif Majelis Pimpinan Wilayah, Majelis Pimpinan Cabang dalam melaksanakan tugasnya baik yang bersifat kedalam maupun keluar.
Menetukan Alokasi pembiayaan program.
Mencari dan mengelola sumber keuangan organisasi.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua MPW, Ketua MPC dibantu oleh 2 (dua) Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara.

Pasal 15
Wakil Ketua I MPW, MPC mempunyai tugas:
Membantu dan melaksanakan tugas Harian Ketua MPW, Ketua MPC serta mengkoordinasikan sesuai dengan bidang yang ditentukan.
Memimpin Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Bidang Litbang dan Kaderisasi, Bidang Hankamnas, Bidang Hukum dan HAM, Bidang Alam dan Lingkungan Hidup.
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua I (pertama) dibantu/ didampingi oleh 5 (lima) orang ketua-ketua Bidang, 5 (lima) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 20 (dua puluh) orang anggota-anggota Bidang.
Menandatangani surat keputusan, surat mandat dan rekomendasi yang bersifat kedalam dan keluar.
Dapat menandatangani surat-surat penting/ berharga, perjanjian kerjasama apabila Ketua MPW, Ketua MPC berhalangan atau atas nama seizinnya.
Mewakili Ketua MPW, Ketua PMC dalam kegiatan yang bersifat internal dan eksternal sesuai bidang atau penugasan yang ditentukan.
Melaporkan tugas-tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Ketua MPW, Ketua MPC.

Pasal 16
Wakil Ketua II MPW, MPC mempunyai tugas:
Membantu dan melaksanakan tugas Harian Ketua MPW, Ketua MPC serta mengkoordinasikan sesuai dengan bidang yang ditentukan.
Memimpin Bidang Ekonomi, Bidang Ideologi dan Politik, Bidang Agama, Sosial dan Budaya serta Bidang Pengembangan Usaha.
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua II dibantu/ didampingi oleh 4 (empat) orang ketua-ketua Bidang, 4 (empat) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 16 (enam belas) orang anggota-anggota Bidang.
Menandatangani surat keputusan, surat tugas, surat mandat dan rekomendasi yang bersifat kedalam dan keluar.
Dapat menandatangani surat-surat penting/ berharga, perjanjian kerjasama apabila Ketua MPW, Ketua MPC berhalangan atau atas nama seizinnya.
Mewakili Ketua MPW, Ketua PMC dalam kegiatan yang bersifat internal dan eksternal sesuai bidang atau penugasan yang ditentukan.
Melaporkan tugas-tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Ketua MPW, Ketua MPC.

Pasal 17
Ketua-ketua di masing-masing tingkatan mempunyai tugas:
Membantu pelaksanaan tugas-tugas Ketua Umum/ Wakil-wakil Ketua Umum atau Ketua/ Wakil wakil Ketua.
Mewakili Ketua Umum/ Wakil-wakil Ketua Umum atau Ketua/ Wakil-wakil Ketua, sesuai penugasan.
Melaksanakan keptutsan Rapat Pleno.
Mempersiapkan dan merekomendasikan rancangan kebijakan organisasi sesuai ruang lingkupbidang tugasnya.
Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan sesuai ruang lingkup dan tanggung jawab bidang masing-masing.

Pasal 18
Sekretaris Umum mempunyai tugas:
Mengkomunikasikan, menselaraskan, mengintegrasikan dan mengarahkan kebijakan-kebijakan Majelis Pimpinan Nasional, baik yang bersifat sektoral, teritorial maupun regional dan Internasional.
Menandatangani surat menyurat baik yang bersifat ke dalam maupun yang bersifat keluar.
Mengatur dan mengelola kesekretariatan Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.
Mengatur Tata Administrasi organisasi.
Mengatur agenda kegiatan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
Mengambil langkah-langkah preventif dalam mengatasi permasalahan organisasi.
Memimpin dan bertanggung jawab atas agenda kegiatan organisasi.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, sekretaris umum dibantu oleh 10 (sepuluh) orang sekretaris dan staff kesekretariatan Majelis Pimpinan Nasional.
Bersama Ketua Umum, Wakil-wakil ketua Umum atau Bendahara Umum membuat/ merumuskan policy keuangan organisasi.
Bersama Ketua Umum atau wakil-wakil ketua umum atau bendahara umum menandatangani administrasi keuangan organisasi.
Mengatur tata administrasi organisasi, baik yang masuk maupun yang keluar.
Mendampingi Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum atau Ketu-Ketua Bidang menghadiri undangan ari internal maupun eksternal organisasi.
Mendampingi Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum memimpin Rapat Pleno atau Rapat Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Nasional.
Mendampingi Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
Bersam Ketua-Ketua Bidang dan Sekretaris-sekretaris/ wakil-wakil sekretaris membuat dan merumuskan peraturan-peraturan organisasi.
Setiap saat berkoordinasi dengan Ketua Umum dan Wakil-Wakil Ketua Umum.

Pasal 19
Sekretaris MPW, Sekretaris MPC mempunyai tugas:
Mengkomunikasikan, menselaraskan, mengintegrasikan dan mengarahkan kebijakan-kebijakan Majelis Pimpinan, baik yang bersifat sektoral, teritorial maupun regional.
Menandatangani surat menyurat baik yang bersifat ke dalam maupun yang bersifat keluar.
Mengatur dan mengelola kesekretariatan Majelis Pimpinan Wilayah/ Cabang Pemuda Pancasila.
Mengatur tata administrasi organisasi.
Mengatur agenda kegiatan Ketua dan Wakil Ketua.
Mengambil langkah-langkah preventif dalam mengatasi permasalahan organisasi.
Memimpin dan bertanggung jawab atas agenda kegiatan organisasi.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, sekretaris umum dibantu oleh 9 (sembilan) orang wakil sekretaris dan staff kesekretariatan Majelis Pimpinan Wilayah/ Cabang.
Bersama Ketua, Wakil-wakil ketua atau Bendahara membuat/ merumuskan policy keuangan organisasi.
Bersama Ketua atau wakil-wakil ketua atau bendahara menandatangani administrasi keuangan organisasi.
Mengatur tata administrasi organisasi, baik yang masuk maupun yang keluar.
Mendampingi Ketua atau Wakil Ketua atau Ketu-Ketua Bidang menghadiri undangan ari internal maupun eksternal organisasi.
Mendampingi Ketua atau Wakil Ketua memimpin Rapat Pleno atau Rapat Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Wilayah/ Cabang.
Mendampingi Ketua atau Wakil Ketua dalam melaksanakan tugasnya.
Bersama Ketua-Ketua Bidang dan wakil-wakil sekretaris membuat dan merumuskan peraturan-peraturan organisasi.
Setiap saat berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil-Wakil Ketua.

Pasal 20
Sekretairs-sekretairs MPN/ wakil-wakil sekretaris MPW, MPC mempunyai tugas:
Membantu pelaksanaan tugas-tugas Sekretaris Umum atau sekretaris.
Menandatangani surat tugas, surat mandat, surat dispensasi dan surat keputusan apabila sekretaris umum/ sekretaris berhalangan atau atas dan seizin sekretaris umum atau sekretaris.
Membantu tugas Ketua-ketua Bidang.

Pasal 21
Bendahara Umum mempunya tugas:
Membantu tugas-tugas Ketua Umum, Wakil-wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Ketua-ketua Bidang dalam hal manajemen keuangan organisasi.
Mencari sumber keuangan untuk pendanaan kegiatan organisasi.
Menandatangani surat berharga, surta-surat yang bersifat keuangan organisasi.
Mengatur tata administrasi keuangan organisasi.
Menbuat laporan keuangan secara periodik untuk diketahui oleh Ketua Umum, Wakil-wakil Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
Memberikan bimbingan administrasi keuangan kepada lembaga-lembaga/ badan Tingkat Nasional.
Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Pimpinan Harian, acara-acara internal maupun eksternal organisasi.

Pasal 22
Bendahara-bendahara MPN menpunyai tugas:
Mewakili Bendahara Umum, menandatangani surat berharga, surat-surat yang berhubungan dengan masalah keuangan organisasi atau nama atau atas seizinnya.
Membantu tugas Bendahara Umum.
Membantu wakil-wakil Ketua Umum dalam hal administrasi pendanaan program organisasi.
Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Pimpinan Harian dan acara-acra internal maupun eksternal organisasi.

Pasal 23
Bendahara MPW, MPC mempunya tugas:
Membantu tugas-tugas Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris dan Ketua-ketua Bidang dalam hal manajemen keuangan organisasi.
Mencari sumber keuangan untuk pendanaan kegiatan organisasi.
Menandatangani surat berharga, surta-surat yang bersifat keuangan organisasi.
Mengatur tata administrasi keuangan organisasi.
Menbuat laporan keuangan secara periodik untuk diketahui oleh Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Sekretaris.
Memberikan bimbingan administrasi keuangan kepada lembaga-lembaga/ badan pelaksana kegiatan Tingkat Wilayah/ Cabang.
Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Pimpinan Harian, acara-acara internal maupun eksternal organisasi.

Pasal 24
Wakil-wakil Bendahara menpunyai tugas:
Mewakili Bendahara, menandatangani surat berharga, surat-surat yang berhubungan dengan masalah keuangan organisasi atau nama atau atas seizinnya.
Membantu tugas Bendahara.
Membantu wakil-wakil Ketua dalam hal administrasi pendanaan program organisasi.
Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Pimpinan Harian dan acara-acra internal maupun eksternal organisasi.

Pasal 25
Anggota-anggota Bidang mempunyai tugas:
Membantu tugas Ketua-Ketua Bidang
Menghadiri Rapat Pleno dan kegiatan internal an eksternal organisasi.

Pasal 26
Fungsionaris Bidang-bidang Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila terdiri dari: Ketua, Sekretairs, dan 3 (tiga) orang Anggota.
Fungsionaris Bidang-bidang Majelis PimpinanWilayah, Cabang Pemuda Pancasila terdiri dari: Ketua, Wakil, Sekretaris dan 4 (empat) orang Anggota.

Pasal 27
Bidang Organisasi dan Keanggotaan mempunyai tugas:
Menjalankan konsolidasi Organisasi.
Merumuskan peraturan organisasi, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis tetang Lembaga-lembaga atau Badan-badan sesuai kebutuhan Pelaksanaan Program kerja di bidangnya.
Membuat perencanaan/ konsep program bidang organisasi.
Bersama-sama dengan bidang-bidang lainnya membuat peraturan organisasi tentang kebutuhan program kerja sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Memberikan pembinaan dan bimbingan teknis kepada Lembaga-lembaga dan Badab-badan Pemuda Pancasila.
Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum I, Wakil Katua I untuk tingkat wilayah dan cabang.

Pasal 28
Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional mempunyai tugas:
Membuat perencanaan/ konsep program kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
Melakukan/ menjalin hubungan atau kerjasama dengan TNI/ POLRI, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi pemerintah untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan nasional.
Bersama dengan bidang-bidang terkait lainnya dan lembaga/ badan Pemuda Pancasila memprakarsai kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan konteks Hankamnas melalui seminar, sarahsehan, dialog interaktif dan diskusi.
Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum I, Wakil Ketua I tingkat wilayah dan cabang.

Pasal 29
Biang Litbang dan Kaderisasi mempunyai tugas:
Merumuskan dan menyusun sistem, garis-garis besar kurikulum pendidikan dan pelatihan kaderisasi organisasi.
Membuat perencanaan/ konsep program kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kaderisasi formal Pemuda Pancasila.
Menbentuk badan pendidikan an pelatihan kaderisasi tingkat pusat.
Melakukan analisa, penelitian, kajian, pendataan anggota dan pengembangan organisasi.
Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak eksternal yang terkait dengan bidangnya untuk peningkatan dan pengembangan organisasi.
Bersama lembaga-lembaga atau badan-badan melakukan kegiata-kegiatan pendidikan kaderisasi, penelitian dan pengembangan melalui pelatihan, seminar, lokakarya, simposium, diskusi dan lain-lain.
Melaksanakan koordiansi dengan jajaran organisasi dibawahnya sesuai ruang lingkup bidang tugasnya.
Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakil ketua umumI,. Wakil Ketua I untuk tingkat wilayah dan cabang.

Pasal 30
Bidang Ideologi dan politik mempunyai tugas:
Membuat perencanaan konsep program sesuai dengan bidang tugasnya.
Melakukan, menjalin hubungan atau kerjasama dengan lembaga-lembaga tinggi negara, instansi pemerintah yang berkaitan dengan pembinaan ideologi dan politik denga TNI/ POLRI, institusi politik formal yang ada dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Bersama dengan bidang-bidang terkait lainnya dan lembaga/ badan memprakarsai kegiatan-kegiatan seminar, dialog interaktif, pelatihan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan konteks kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, memberikan pembinaan, bimbingan, pemahaman, pendidikan terhadap jajaran organisasi Pemua Pancasila tentang hal-hal yang menyangkut ideologi dan politik.
Melakukan koordinasi an pertemuan secara berkala dengan kader-kader Pemuda Pancasila yang tersebar diberbagai elemen masyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum I untuk tingkat wilayah dan cabang.

Pasal 31
Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempunyai tugas:
Membuat perencanaan/ konsep Program Bidang Hukum dan HAM.
Memberikan penyuluhan dan bantuan hukum terhadap anggota Pemuda Pancasila, serta kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa menafikan aspek profesionalismenya.
Mengimplementasikan kebijakan-kebijakan organisasi Pemuda Pancasila di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menjalin hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga yudukatif, khususnya dengan catur wangsa dalam upaya penegakan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bersama dengan lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila, Lembaga SAPMA Pemuda Pancasila, melaksanakan seminar, dialog interaktif, lokakarya mnegenai Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menghadiri Rapat-rapat.
Melaksanakan keputusan-keputusan Rapat Pleno.
Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum I, Wakil Ketua I untuk tingkat wilayah dan cabang.

Pasal 32
Bidang Alam dan Lingkungan Hidup, mempunyai tugas:
Membuat perencanaan/ konsep program Bidang Alam dan Linkungan Hidup.
Memprakarsai terbentuknya lembaga-lembaga pelaksana program Alam dan Lingkungan Hidup.
Bersama Bidang-Bidang terkait lainnya serta Badan-Badan Usaha Pemuda Pancasila, melakukan penelitian tentang amdal, koservasi alam, seminar, diskusi panel tentang thema-thema alam dan lingkungan hidup.
Mendorong dan menanamkan kesadaran jajaran terhadap kelestarian ekosistem, sebagai tempat kehidupan seluruh makhluk.
Menghadiri Rapat-rapat.
Melaksanakan Keputusan-Keputusan Rapat Pleno.
Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakum II, Wakil Ketua II untuk tingkat wilayah dan cabang.

Pasal 33
Bidang Ekonomi mempunyai tugas:
Membuat perencanaan/ konsep Program Bidang Ekonomi.
Bersama Bidan Litbang dan Kaderisasi, merumuskan, melakukan Penelitian, Kajian, penelitian tentang masalah-masalah perekonomian nasional, sebagai kontribusi pikiran organisasi ke pihak-pihak eksternal terkait.
Menjalin hubungan dengan pihak-pihak eksternal untuk melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga/ badan-badan ekonomi organisasi Pemuda Pancasila.
Menghadiri, mengikuti rapat-rapat Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
Melaksanakan keptusan-keputusan Rapat Pleno.
Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakum II, Wakil Ketua II untuk tingkat wilayah dan cabang.

Pasal 34
Bidang Agama, Sosial dan Budaya mempunyai tugas:
Membuat perencanaan/ konsep Program Bidang Agama, Sosila dan Budaya.
Memprakarsai pembentukan lembaga-lembaga an badan-badan Pemuda Pancasila sesuai kebuthan untuk melaksanakan program Agama, Sosial dan Budaya.
Menggalakan, melestarikan kebudayaan daerah, membina kerukunan antar umat beragama, memberikan pelayanan sosial bagi masyarakat.
Mengimplementasikan kebijakan-kebijakan organisasi Pemuda Pancasila di Bidang Agama, Sosial dan Budaya.
Menjalin hubungan dan kerjasama dengan instansi Pemerintah, lembaga-lembaga adat, kebudayaan, sosial, serta lembaga-lembaga keagamaan di dalam masyarakat.
Bersama dengan lembaga/ badan-badan Pemuda Pancasila, melaksanakan program dalam ruang lingkup keagamaan, sosial, budaya.
Menghadiri Rapat-rapat.
Melaksanakan Keputusan-Keputusan Rapat Pleno.
Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II, Wakil II untuk tingkat wilayah dan cabang.

Pasal 35
Bidang Pengembangan Usaha mempunyai tugas:
Membuat perencanaan/ konsep Program Bidang Pengembangam Usaha.
Memprakarsai, mengusulkan pembentukan Badan-Badan Usaha.
Memotivasi dan mendorong jajaran organisasi untuk berwirausaha, berwiraswasta.
Bersama Bidang-Bidang terkait lainnya serta Badan-Badan Usaha Pemuda Pancasila mensosialisasikan program bidang pemgembangan usaha.
Menjalin hubungan dengan pihak eksternal terkait untuk melakukan kerjasama dengan badan-badan usaha Pemuda Pancasila.
Menghadiri Rapat-rapat.
Melaksanakan Keputusan-Keputusan Rapat Pleno.
Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakum II, Wakil Ketua II untuk tingkat wilayah dan cabang.

Pasal 36
Bidang Hubungan Luar Negeri/ Internasional mempunyai tugas:
Membuat perencanaan/ konsep Program kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
Melakukan/ menjalin hubungan dengan badan-badan kemanisiaan internasional, badan-badan donor internasional baik yang ada di dalam maupun yang ada di luar negeri guna bekerjasama dengan organisasi Pemuda Pancasila.
Bersama Bidang-Bidang terkait lainnya dan Lembaga/ Badan Pemuda Pancasila melaksanakan kegiatan-kegiatan kerjasama dengan badan internasional.
Melaporkan tugasnya secara berkala dan bertanggung jawab kepada Wakum II.

Pasal 37
Uraian tugas dan ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga/ Badan diatur dalam peraturan/ ketentuan tersendiri.

BAB V
TATA HUBUNGAN MAJELIS PIMPINAN DENGAN LEMBAGA/
BADAN PELAKSANA KEGIATAN PEMUDAPANSACILA

Pasal 38
Tata hubungan Majelis Pimpinan dengan Lembaga/ Badan Pelaksana Kegiatan Pemuda Pancasila adalah sebagaimana dimaksud dalam AD Bab XII Pasal 24 dan ART Bab XIV Pasal 62 dan Peraturan Organisasi.

BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 39
Pengambilan keputusan di dalam Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila dilakukan melalui mekanisme Rapat Pleno.
Pengambilan keputusan dalam Rapat Pimpinan Harian Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila berupa agenda kegiatan organisasi, kebijakan organisasi setelah mendapatkan persetujuan Pleno maupun keputusan yang bersifat mendesak yang di pertanggung jawabkan dalam Rapat Pleno.
Keputusan yang tertinggi dalam Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila adalah keputusan Rapat Pleno.

BAB VII
KOORDINATOR WILAYAH

Pasal 40
Koordinator Wilayah, Kordinator Cabang, Koordinator PAC adalah alat kelengkapan Majelis Pimpinan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Pembagian tugas koordinator diatur melalui Surat Keputusan Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya.

BAB VIII
KESEKRETARIATAN

Pasal 41
Kesekretariatan di masing-masing tingkatan adalah alat kelengkapan tugas Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
Fungsi, tugas, mekanisme kerja Kesekretariatan di masing-masing tingkatan diatur melalui Surat Keputusan Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.

BAB IX KETENTUAN KHUSUS
Pasal 42
Jabatan lowongan dapat ditetapkan bagi fungsionaris yang tidak melaksanakan tugasnya atau tidak hadir Rapat Pleno Majelis Pimpinan tanpa alasan ynag jelas sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut serta kemudian dilakukan pengisian jabatan lowong.

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 43
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Kerja ini akan lebih lanjut diatur lebih lanjut oleh Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.
Peraturan Organisasi tentang Tat Kerja Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


PERATURAN ORGANISASI PEMUDA PANCASILA
Nomor: 003/PO/MPN-PP/1/2002
Tentang
LEMBAGA/BADAN PELAKSANA KEGIATAN
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
PEMUDA PANCASILA
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan organisasi ini yang dimaksud dengan Lembaga-lembaga/ Badan-badan Pelaksana Kegiatan Organisasi Pemuda Pancasila ialah: Lembaga Komando Inti(Koti) Mahatidana Lembaga Mahasiswa, Lembaga siswa dan pelajar, Lembaga Cedikiawan, Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH), Lembaga Buruh dan Pekerja, Lembaga Kelestarian dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup, Lembaga Perempuan, Lembaga Olahraga, Lembaga Pengajar, Lembaga Kerukunan Umat Beragama, Lembaga Kesenian dan Budaya, Lembaga Tani an Nelayan, Lembaga Pengembagan Usaha, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Badan Pendidikan dan Pelatihan Kader, Badan Sarana dan Prasarana, Badan Pendidikan Masyarakat (Badikmas), Badan Pelayanan Kesehatan (Bapelkes).
Penyelenggaraan program lembaga dimaksudkan untuk meningkatkan keterjangkauan organisasi dalam kehidupan masyarakat serta sebagai pelayanan terhadap kebutuhan anggota Pemuda Pancasila sesuai orientasi dan sektor kekhususannya.
Penyelenggaraan kegiatan badan dimaksudkan sebagai pelayanan terhadap kebutuhan struktur kepemimpinan atau Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai spesifikasinya.
Lembaga adalah instrumen organisasi yang memiliki muatan penggalangan sesuai orientasi dan sektor kekhususannya.
Badan adalah instrumen organisasi yang bersifat penugasan tetap ke dalam, tetapi tidak berdampak langsung terhadap penggalangan masyarakat.
Penyelenggaraan secara otonom dalam pengertian memiliki otoritas sendiri untuk urusan manajemen program dan pemilihan kepengurusannya.

BAB II
KEDUDUKAN

Pasal 2
Kedudukan Lembaga organisasi Pemuda Pancasila di masing-masiong tingkatan berada di:
Tingkat Nasional
Tingkat Propinsi
Tingkat Kabupaten/ Kota
Kedudukan Badan Organisasi Pemuda Pancasila sesuai kebutuhan hanya berada di tingkat Nasional atau di tingkat Wilaya/ Propinsi atau di tingkat Kabupaten/ Kota.
Jika diperlukan sesuai kebutuhan, kedudukan lembaga dapat berada di Tingkat Kecamatan.


BAB III
FUNGSI

Pasal 3
Lembaga/ Badan Organsiasi Pemuda Pancasila mempunyai fungsi:
Sebagai sarana/ media pendukung perjuangan organisasi.
Sebagai pelaksana program kerja pemuda Pancasila secara otonom.
Sebagai sarana rekrutmen, pembinaan dan pemberdayaan kreatifitas anggota Pemua Pancasila.
Sebagai wadah untuk memperjuangkan kesejahteraan anggota.
Sebagai sarana dan sumber rekrutmen kader untuk kepemimpinan Majelis Pimpinan di semua tingkatan.


BAB IV
WEWENANG DAN TUGAS


Pasal 4
Lembaga/ Badan Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai wewenang:
Membuat dan memberlakukan kebijakan atau atauran dalam ruang lingkup internalnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi Pemuda Pancasila.
Mengambil keputusan berkaitan dengan pelaksanaan tuga-tugasnya selaku pelaksana program organisasi Pemuda Pancasila.
Selaku ex-officio pleno Majelis Pimpinan, Lembaga/ Badan berwenang menyampaikan hak suara dalam forum Rapatrapat Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
 
Pasal 5
Lembaga/ Badan organsasi Pemuda Pancasila mempunyai tugas:
Melaksanakan program sesuai dengan orientasi dan sektor kekhususannya.
Melaksanakan segala keputusan (Musyawarah dan Rapat-rapat) Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya.
Melaksanakan rekrutmen dan pembinaan terhadap anggotanya.
Menjaga Citra an nama baik Lembaga dan Organisasi Pemuda Pancasila.
Mengadakan konsolidasi dan mengembangkan peran Lembaga baik dalam kehidupan internal organisasi Pemuda Pancasila maupun dalam kehidupan masyarakat umum.
Mengadakan Laporan aktifitasnya secara berkala kepada Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila alam jangka waktu yang ditentukan oleh masing-masing Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.

BAB V
HUBUNGAN ORGANISASI MAJELIS PIMPINANDENGAN LEMBAGA/
BADAN PELAKSANA KEGIATAN

Pasal 6
Lembaga/ Badan adalah bagian yang tak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Organisasi Pemuda Pancasila.
Penyelengara Lembaga/ Badan bersifat kedlam dan keluar.
Lembaga dapat mengadakan apresiasi terhadap berbagai kondisi dan fenomena eksternal organisasi sesuai orientasi dan sektor kekhususannya yang terlebih dahulu melaksanakan koordinasi dengan Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai tingkatnya.
Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila disemua tingkatan wajib mensubsidi penyelenggaraan program Lembaga/ Badan untuk satu periode kepengurusannya dengan terlebih dahulu menetapkan program Lembaga/ Badan yang akan disubsidi melalui forum Rakernas atau Pleno MPN pada tingkat nasional, Rakerwil atau Pleno MPW pada tingkat Wilayah, Rakercab atau Pleno MPC pada tingkat Cabang.
Lembaga/ Badan mempunyai satu hak suara dalam proses pengambilan kebijakan pada forum Rapat-rapat Majelis Nasional Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya (Rapimpur, Rakernas, Rakerwil, Rakercab, Rapat Pleno).
Bagi hal-hal yang bersifat teknis dan operasional dalam rangka pelaksanaan program, Lembaga/ Badan mengadakan koordinasi administrasi dengan Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya.


BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Lembaga dapat mengadakan rekrutmen anggota sesuai orientasi dan sektor kekhususannya dengan kriteria dan prosedur yang ditentukan oleh masing-masing Lembaga.
Pada prinsipnya anggota Lembaga adalah anggota organisasi Pemuda Pancasila yang akan diatur kemudian dalam perturan organisasi tersendiri.
Setiap anggota Lembaga/ Badan Pemuda Pancasila mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab IV, Pasal 11 ayat 1 dan 2.
Penetapan sanksi keanggoataan dalam Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pancasila, Bab V, Pasal 13 dan Pasal 14.
Lembaga dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang akan diatur kemudian dalam Peraturan tersendiri.


BAB VII
PEMBENTUKAN

Pasal 8
Pembentukan Lembaga-lembaga pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan secara defenitif ditingkat Wilayah dibetuk oleh Lembaga Tingkat Nasional bersama MPW Pemuda Pancasila.
Pembentukan Lembaga-lembaga pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan secara definitif ditingkat Cabang dibentuk oleh Lembaga Tingkat Wilayah bersama MPC Pemuda Pancasila.
Pembentukan Badan secara defenitif dilaksanakan sesuai kebutuhan oleh masing-masing Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
Pembentukan Badan bersifat penugasan tetap dalam satu periode kepengurusan oleh Majelis.


BAB VIII
KONFERENSI DAN RAPAT

Pasal 9
Lembaga di masing-masing tingkatan mempunyai konferensi dan rapat-rapat dengan agenda: menghasilkan program kerja, susunan dan komposisi kepengurusan, implementasi program kerja maupun langkah-langkah operasional.
Mekanisme Konferensi dan rapat-rapat dimaksud diatur tersendiri oleh masing-masing Lembaga.
Dalam melaksanakan proses Konferensi sebagaimana dimaksud ayat 1 diatas Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila serta unsur Lembaga setingkat diatasnya dilibatkan dalam unsur Panitia dan agenda/ acara seremonial.
Dalam pelaksanaan proses Konferensi sebagaimana dimaksud ayat 2 diats Pimpinan Konferensi/ Sidang patut mencerminkan unsur perwakilan setipa kepengurusan Lembaga.


BAB IX
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN

Pasal 10
Pengesahan kepengurusan Lembaga dalam bentuk surat keputusan pada tiap tingkatan diadakan oleh:
MPN Pemuda Pancasila bagi Lembaga tingkat nasional sebagai hasil Konferensi skala nasional masing-masing Lembaga.
Lembaga tingkat nasional bagi lembaga tingkat wilayah sebagai hasil Konferensi skala wilayah masing-masing Lembaga dan tertanda diketahui oleh MPW Pemuda Pancasila.
Lembaga tingkat wilayah bagi lembaga tingkat cabang sebagai hasil Konferensi skala cabang masing-masing Lembaga dan tertanda diketahui oleh MPC Pemuda Pancasila.
Pengesahan kepengurusan Badan dalam bentuk surat keputusan diadakan oleh masing-masing Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
Pasal 11Pelantikan terhadap kepengurusan kolektif Lembaga/ Badan yang definitif dilakukan oleh Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya.


BAB X
MASA BAKTI

Pasal 12
Masa bakti kepengurusan lembaga di masing-masing tingkatan disesuaikan dengan ketentuan masing-masinglembaga.
Masa bakti kepengurusan Badan di masing-masing tingkatan disesuaikan dengan periode mas bakti Majelis Pimpinan.


BAB XI
KEUANGAN

Pasal 13
Keuangan lembaga/ organisasi Pemuda Pancasila diperoleh dari:
Iuran anggota Lembaga/ Badan
Usaha-usah yang sah
Sumbangan yang tidak mengikat
Subsidi
Ketentuan subsidi disesuaikan dengan kebijakan/ kemampuan setiap tingkatan Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila.
Terkecuali yang bersifat internal, perolehan keuangan Lembaga/ Badan dari usaha-usaha ynag sah ataupun dari sumbangan yang tidak mengikat melalui proposal dan bersifat eksternal harus mendapat persetujuan dari Majelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya.


BAB XII
KELENGKAPAN

Pasal 14
Setiap lembaga organisasi Pemuda Pancasila mempunyai kelengkapan yang terdiri dari:
Kop surat
Stempel
Kantor Sekretariat
Plank/Papan Nama
Atribut/ Seragam
Bendera dan pataka
Kartu Tanda Anggota (KTA)
Pada prinsipnya penggunaan kelengkapan lembaga/ badan ini untuk keperluan internal lembaga/ badan yang berlaku dalam ruang lingkup keorganisasian Pemuda Pancasila dan dapat dipergunakan dalam ryang lingkup eksternal keorganisasian Pemuda Pancasila dan terlebih dahulu berkoordinasi kepada serta mendapat kanMajelis Pimpinan Pemuda Pancasila sesuai tingkatannya.
Bentuk dan penggunaan kelengkapan lembaga/ badan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan organisasi sendiri.

BAB XIII KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 15
Representasi organisasi Pemuda Pancasila dalam aktifitas wadah organisasi kemasyarakatan atas dasar kesamaan fungsi diperankan oleh lembaga-lembaga.

BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16
Tata kerja dan mekanisme kepengurusan serta manajemen penyelenggara program lembaga/ badan diatur oleh masing-masing lembaga/ badan Pemuda Pancasila.


BAB XV
PENUTUP

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini akan ditentukan lebih lanjut oleh MPN Pemuda Pancasila.
Setelah peraturan Organisasi ini ditetapkan maka peraturan organisasi sebelumnya yang serupa mengatur Lembaga/ Badan Pemuda Pancasila dinyatak tidak berlaku.
Peraturan organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMUDA PANCASILA

ANGGARAN DASAR PEMUDA PANCASILA
MUKADIMAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, maka penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia sejak berabad-abad dicapai dengan korban jiwa, raga, airmata dan harta benda yang tak ternilai.
Bahwa cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat madani yang demokrati adil dan makmur materiil dan spiritual berdasarkan PANCASILA sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa oleh karena itu, sadar sepenuhnya terhadap panggilan sejarah dan tanggung jawabnya sebagai generasi penerus perjuangan cita-cita bangsa, kami masyarakat warga Negara Indonesia yang bersemangatkan Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 1945, berideologi Pancasila, berjiwa patriotik dan militan, setia dan konsekuen kepada Negera Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasial dan UUD 1945, dengan ini mempersatukan diri dalam wadah  Organisasi Sosial Kemasyarakatan Pemuda Pancasila yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama PEMUDA PANCASILA
Pasal 2
Organisasi Pemuda Pancasila didirikan pada tanggal 28 Oktober 1959 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi Pemuda Pancasila berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi PEMUDA PANCASILA berazaskan Pancasila
Pasal 5
Organisasi Pemuda Pancasila bertujuan untuk melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
BAB III
STATUS DAN SIFAT
Pasal 6
Status Organisasi Pemuda Pancasila adalah Independen
Pasal 7
  1. Organisasi Pemuda Pancasila bersifat terbuka tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, golongan, serta latar belakang sosial politik kemasyarakatan.
  2. Organisasi Pemuda Pancasila memiliki sifat mandiri, perjuangan/pergerakan  yang militan, persaudaraan, patriotik, inovatif, kreatif dan kepemimpinan yang konsekuen.
BAB IV
POKOK-POKOK PERJUANGAN
Pasal 8
Organisasi Pemuda Pancasila memiliki pokok-pokok perjuangan yang merupakan misi perjuangan organisasi di berbagai bidang seperti:
  • Di Bidang Organisasi dan Kaderisasi
  1. Memajukan peran dan program Pemuda Pancasila sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Membangun iklim yang harmonis dan kondusif serta taat dan menjunjung tinggi aturan-aturan organisasi.
  3. Menciptakan SDM yang berkualitas sebagai kade-kader bangsa.
  4. Mengokohkan basis dan menguatkan eksistensi Pemuda Pancasila sebagai organisasi yang mengakar, modern, maju, mandiri serta bermoral.
  • Di Bidang Ideologi dan Politik
  1. Melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen sebagaimana yang tercatum dalam pembukaan UUD 1945.
  2. Merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  3. Memupuk kesadaran dan penghayatan akan arti hakekat nusantara sebagai kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial-budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan.
 
  • Di Bidang Ekonomi
  1. Membangun kedaulatan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa melalui pemberdayaan  ekonomi rakyat.
  • Di Bidang Agama, Sosial dan Budaya
  • Membangun masyarakat Indonesia yang berbudi  pekerti luhur, terampil  dan cerdas.
  • Memajukan kebudayaan daerah secara nasional.
  • Membangun solidaritas dan kesetiakawanan nasioanal.
  • Menbagun etika moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Di Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional
  1. Mewujudkan Indonesia yang nyaman, aman, tentram dan damai.
  2. Mewujudkan pertahanan keamanan rakyat semesta.
 
  • Di Bidang Alam dan Lingkungan Hidup
  1. Mewujudkan Pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan berwawasan alam dan lingkungan hidup.
  2. Menciptakan kesadaran alam dan lingkungan hidup dalam kehidupan masyarakat.
  3. Menciptakan keseimbangan alam dan lingkungan hidup.
  • Di Bidang Hubungan Luar Negeri
  1. Mendukung kesetaraan bangsa Indonesia dalam tatanan kehidupan Internasional ataupun era globalisasi.
  2. Mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 
  • Di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
  1. Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan melalui penegakan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Mewujudkan kepastian dan keadilan hukum.
  3. Mewujudkan kepastian hak-hak warga negara
BAB V
IKRAR, TEKAT, SEMBOYAN
SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN
Pasal 9
Ikrar, Tekat, Semboyan, Salam Perjuangan dan Lagu Perjuangan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 10
Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Organisasi Pemuda Pancasila memiliki atribut yang merupakan identitas organisasi berupa: pataka, panji-panji, Kartu Tanda Anggota (KTA), pakaian seragam, papan nama, kop surat, stempel dan kelengkapan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
  1. Anggota Pemuda Pancasila ialah warga negara Indonesia yang setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Keanggotaan Organisasi Pemuda Pancasila terdiri dari:
  • Anggota Biasa
  • Anggota Kehormatan
  • Anggota Luar Biasa
  1. Ketentuan keanggotaan diatru dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
KEDAULATAN
Pasal 13
Kedaulatan Organisasi Pemuda Pancasila di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh perwakilan dalam Musyawarah Besar.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Nasional terdiri dari:
  • Musyawarah Besar (MUBES)
  • Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB)
  • Rapat Pimpinan Paripurna (RAPIMPUR)
  • Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
  • Rapat Pleno
Pasal 15
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Wilayah terdiri dari:
  • Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
  • Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILLUB)
  • Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL)
  • Rapat Pleno
Pasal 16
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Cabang terdiri dari:
  • Musyawarah Cabang (MUSCAB)
  • Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSWILCAB)
  • Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
  • Rapat Pleno
Pasal 17
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Anak Cabang terdiri dari:
  • Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB)
  • Rapat Pleno
Pasal 18
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Ranting terdiri dari:
  • Musyawarah Ranting (MUSRAN)
  • Rapat Pleno
Pasal 19
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Anak Ranting terdiri dari:
  • Musyawarah Anak Ranting (MUSANRAN)
  • Rapat Pleno
Pasal 20
  1. Kekuasaan tertinggi dalam organisasi adalah Musyawarah Besar (Mubes).
  2. Kekuasaan, wewenagan musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
  1. Quorum musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditembah satu dari jumlah unsur utusan yang hadir.
  2. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
  3. Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah atau dalam rapat-rapat tidak padat tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui voting yang berdasarkan suara terbanyak.
  4. Sistem dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam peraturan organisasi.
  5. Pengambialn keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah unsur utusan yang hadir.
  6. Khusus Quorum tentang perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan pembubaran  organisasi harus dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah unsur utusan yang hadir yakni Majelis Pimpinan Wilayah  dan Majelis Pimp[inan Cabang yang definitif. Dan pengambilan keputusan untuk hal ini diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah unsur utusan anggota musyawarah yang hadir.
BAB XI
SUSUNAN, PIMPINAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 22
Kedudukan Organisasi Pemuda Pancasila di setiap jenjang dan tingkatan sebagai berikut:
  • Tingkat Nasional, keberdudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Majelis Pimpinan Nasional.
  • Tingkat Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi dipimpin oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dipimpin oleh Majelis Pimpinan Cabang.
  • Tingkat Kecamatan berkedudukan di daerah Kecamatan dipimpin oleh Majelis Pimpinan Anak Cabang.
  • Tingkat Kelurahan/Desa berkedudukan di daerah Kelurahan/Desa dipimpin oleh Majelis Pimpinan Ranting.
  • Tingkat RW atau yang setingkat dipimpin oleh Majelis Pimpinan Anak Ranting.
Pasal 23
  1. Organisasi Pemuda Pancasila di tingkat Nasional, tingkat Propinsi, tingkat Kabupaten/Kota mempunyai Majelis Pertimbangan Organisasi.
  2. Di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa dan RW mempunyai Penasehat.
  3. Susunan dan Komposisi kepimpinan, wewenang dan tugas pokok Majelis Pimpinan, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Majelis Pertimbangan dan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
LEMBAGA DAN BADAN
Pasal 24
  1. Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai atau dapat membentuk Lembaga-lembaga sesuai kebutuhan organisasi seperti: LPPH, Tani dan Nelayan, Pekerja, Pelajar dan Mahasiswa, Perempuan/Srikandi, Koti Mahatindana dan lain-lain serta Badan-badan sesuai kebutuhan seperti: Pendidikan, Sosial, Keagamaan, Seni dan Budaya dan lain-lain.
  2. Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai dan dapat membentuk badan-badan usaha.
  3. Lembaga-lembaga sesuai peran sektoral dan kekhususannya berada baik di tingkat nasional, wilayah dan cabang.
  4. Badan-badan sesuai kekhususannya berada di tingkat nasional atau tingkat wilayah atau di tingkat cabang.
  5. Hubungan lembaga dan badan dengan Organisasi Pemuda Pancasila diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 25
  • Keuangan Organisasi Pemuda Pancasila diperoleh dari:
  • Iuran wajib anggota
  • Sumbangan yang tidak mengikat
  • Usaha-usaha yang syah
  • Iuran sukarela pengurus
  • Iuran wajib anggota diatur dalam peraturan organisasi
Pasal 26
  1. Kekayaan Organisasi Pemuda Pancasila adalah semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai asset dan investaris.
  2. Kekayaan Organisasi Pemuda Pancasila setelah dibubarkan akan ditentukan di dalam Musyawarah Besar yang membubarkan organisasi sesuai Bab X Pasal 21 Anggaran Dasar.
BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 27
  1. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
  2. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ dari MPW dan atau 2/3 MPC.
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 28
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini, dan dapat dievaluasi dalam Rapat Pimpinan Paripurna.
  2. Apabila timbul perbedaan tafsiran mengenai sesuatu ketentuan Anggaran Dasar ini diselesaikan oleh Rapat Pimpinan Paripurna dan dievaluasi dalam Musyawarah Besar/  Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 29
  1. Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan.
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA PANCASILA
BAB I
LAMBANG, IKRAR,TEKAD, SEMBOYAN
SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN
Pasal 1
  1. Lambang Organisasi Pemuda Pancasila ialah lambang Pancasila didalam perisai dan dibagian atas bertuliskan Pemuda Pancasila.
  2. Warna Dasar lambang adalah merah darah yang mengandung arti gagah perkasa dan kesatria.
  3. Perisai Pancasila sesuai dengan Perisai yang terlukis dalam lambang negara Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Warna lambang Pancasila sesuai dengan aslinya.
  • Bintang berwarna kuning dengan dasar warna hitam  melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Rantai berwarna kuning dengan dasar warna merah, melambangkan kemanusiaan yang adil beradab.
  • Pohon Beringin berwarna hijau dengan dasar warna putih melambangkan persatuan Indonesia.
  • Kepala Banteng berwarna hitam dengan warna dasar warna merah melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • Padi berwarna kuning, Kapas berwarna hijau/putih dengan dasar warna putih melambangkan keadialn sosial bagi rakyat Indonesia.
  1. Stempel
  • Bentuk bulat didalamnya terdapatlambang Pemuda Pancasila dengan diameter 4,5 cm.
  • Tinta stempel berwarna merah.
  1. Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Pengurus dengan atau menertakan warna merah putih serta di cantumkan lambang Pemuda Pancasila.
  2. Panji-panji kebesaran dan pataka dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) dan 2 (dua) dengan:
  • Warna merah dasar.
  • Ditengah-tengah perisai Pancasila.
  • Disamping kanan kiri bertuliskan Pemuda Pancasila.
  1. Papan nama dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) dan 2 (dua) dengan:
  • Warna dasar merah.
  • Ditengah-tengah perisai Pancasila.
  • Tulisan putih.
  1. Seragam Organisasi terdiri dari:
  • Safari warna biru gelap an loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi warna hitam coklat.
  • Baju lengan pendek dan lengan panjang loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi waran hitam coklat.
  • Baju lengan panjang hitam.
  • Celana biru gelap, hitam, jeans hitam, dan loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi hitam coklat.
  • Baret berwarna merah darah les putih, topi pet loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi hitam coklat.
Pengaturan lebih lanjut tentang seragam organisasi diatur dalam peraturan organisasi.
  1. Lencana disesuaikan dengan ukuran perbandingan 3 ( tiga) dan 2 (dua).
  2. Kelengkapan seragam organisasi teridiri dari:
Jaket memakai 4 (empat) tanda yaitu:
- Lengan kanan  : Badge Bhinneka Tunggal Ika di dalam bulatan
  hitam, dasar putih.
            - Lengan kiri                 : Nama wilayah/menurut jenjangnya dan tanda
  ciri wilayah sesudah dilaporkan kepada DPP.
  Dua benderah merah putih yang bersilangan.
            - Dada kanan  : Nama Anggota.
            - Dada kiri                   : Lambang Pemuda Pancasila.
Pasal 2
Ikrar Organisasi Pemuda Pancasila adalah:
 - Bertanah air satu, tanah air Indonesia.
 - Berbangsa satu, bangsa Indonesia.
 - Berideologi satu, ideologi Pancasila.
Pasal 3
Tekad Organisasi Pemuda Pancasila adalah
“Pancasila Abadi”
Pasal 4
Semboyan Organisasi Pemuda Pancasila
“Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang”
Pasal 5
Salam perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila adalah:
“Merdeka” 1x dijawab “Merdeka” 1x
“Pancasila” 3x dijawab “Abadi” 3x
Pasal 6
Lagu perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila adalah Mars Pemuda Pancasila dan Putra/i Indonesia.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Yang dapat diterima menjadi calon anggota biasa adalah:
  1. Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 15 tahun.
  2. Menyatakan persetujuannya dan menerima Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga, misi perjuangan dan semua peraturan-peraturan dan ketentuan Organisasi Pemuda Pancasila.
  3. Mengajukan dan mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota biasa.
  4. Setiap calon anggota dinyatakan sah sebagai anggoata apabila telah mendapatkan Kartu Tanda Anggota Organisasi Pemuda Pancasila yang secara tehnis diatur dalam Peraturan Organisasi.
  5. Keanggotaan Lembaga dan badan Organisasi emuda Pancasila diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 8
Anggota Luar Biasa adalah anggota tang telah memperlihatkan/ membuktuikan kesetisannya terhadap organisasi minimal dalam waktu 10 (sepuluh) tahun dan dianggap berjasa dan menaru perhatian alam pemgembangan organisasi.
Pasal 9
Anggota Kehormatan bukan anggota biasa dan luar biasa dari pejabat dan tokoh masyarakat yang banyak bantuannya terhadap organisasi, berideologikan Pancasila dan bertindak menguntungkan organisasi.
BAB III
KADER
Pasal 10
  1. Kader adalah kekuatan inti organisasi, selaku pengerak, pemikir, pengagas dan pelaksana tugas organisasi yang dipersiapkan menjadi pemimpin dalam kehidupan organisasi, masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Kader Organisasi Pemuda Pancasila ialah anggota Pemuda Pancasila yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kaderisasi formal Pemuda Pancasila dan dinyatakan lulus dengan sertifikat/ piagam sebagai kader dan merupakan pengerak inti organisasi.
  3. Kader Organisasi Pemuda Pancasila terdiri dari:
  • Kader Pratama
  • Kader Madya
  • Kader Ulama
  • Kader Kecabangan
  1. Kaderisasi adalah proses terus menerus dalam rangka mandewasakan, memandirikan dan mengakarkan Pemuda Pancasila dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.
  2. Ketentuan mengenai Kaderisasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
  1. Setiap anggota mempunyai hak:
  • Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
  • Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan kader, bimbingan dan pembinaan dari organisasi.
  • Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstuktifdan posiotif baik secara lisan maupun tertulis.
  • Dipilih.
  • Menbela diri.
  • Terkecuali untuk memilih dan menjadi pengurus, harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan organisasi.
  1. Setiap anggota berkewajiban:
  • Menghayati, mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan serta peraturan organisasi.
  • Mematuhi dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Besar.
  • Mengamankan dan memperjuangkan terwujudnya visi dan misi organisasi.
  • Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap organisasi.
  • Menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra organisasi.
  • Melaksanakan tugas-tugas organisasi.
  • Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi.
  • Khusu bagi kader wajib menghadiri setiap acara organisasi.
  • Membayar iuran wajib anggota.
  • Menjaga kerahasiaan, keharmonisan dan kehormatan organisasi.
Pasal 12
  1. Anggota Luar Biasa berhak mengajukan dan atau memberikan pendapat, saran yang bertalian dengan organisasi baik lisan maupun tertulis kepada semua tingkat organisasi dengan mengindahkan tata hubungan kerja organisasi.
  2. Anggota Kehormatan berhak memberikan pendapat serta mengajukan saran-saran dan atau nasehat baik diminta ataupun tidak, secara lisan dan tertulis.
BAB V
SANKSI DAN BERHENTINYA ANGGOTA
Pasal 13
  1. Sanksi terhadap anggota atau fungsionaris terdiri dari:
  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Pemberhentian sementara.
  • Pemecatan.
  1. Sanksi yang berupa teguran lisan danteguran tertulis serta pemberhaentian sementara dapat dilakukan oleh Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan organisasi.
  2. Teguran lisan dan tertulis dapat dilakukan kepada jenjang kepemimpinan organisasi oleh Majelis Pimpinan Nasional atau kepemimpinan setingkat diatasnya serta kepada anggota dilakukan oleh kepemimpinan sesuai tingkatannya.
  3. Pemberhetian sementara dilakukan oleh Majelis Pimpinan Nsional atas usul Majelis Pimpinan Wilayah atau oleh Majelis Pimpinan Wilayah atas usul Majelis Pimpinan Cabang.
  4. Khusus sanksi berupa pemecatan hanya dapat diberikan oleh Majelis Pimpinan Nasional setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan forum Musyawarah Besar.
  5. Rehabilitasi dapat dilakukan dengan pertimbangan kepentingan organisasidan hak anggota atas kebenaranargumentasinya yang diverifikasioleh sesuatu komisi yang dibentuk.
Pasal 14
  1. Anggota dinyatakan berhenti apabila:
  • Meninggal dunia.
  • Berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis.
  • Dipecat oleh Majelis Pimpinan Nasional atas usul Mjelis Pimpinan Wilayah dan atau karena yang bersangkutan melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan organisasi dan atau beberapa kali membuat kesalahan yang merugikan nama baik secara sengaja.
  • Lepas dari kewarganegaraan Indonesia.
  1. Sanksi terhadap anggota didasarkan pada:
  • Melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga yang dianggap cukup berat.
  • Melakukan tindakan yang merugikan organisasi.
  1. tata cara perberhentian sementara atau pemecatan anggota adalah sebagai berikut:
  • Terlebih dulu memberikan teguran lisan.
  • Memberikan teguran tulisan.
  • Jika tidakdijawabatau terdapat keterangan, maka diadakan rapat untuk mengambil keputusan pemberhentian sementara.
  • Keputusan yang diambil oleh Majelis Pimpinan Nasional atau Majelis Pimpinan Wilayah dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Besar.
  1. Mengenai pemberhentian sementara dan pemecatan yang dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Besar dengan pemberian kesempatan membela diri akan diambil keputusan dalam bentuk:
  • Membatalkan pemberhentian sementara.
  • Menetapkan  pemberhentian sementara untuk masa waktu tertentu.
  • Memecat.
BAB VI
KEDAULATAN, KEKUASAAN, WEWENANG
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
  1. Musyawarah Besar emuda Pancasila adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam lima tahun danberwenang:
  • Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahy Tangga.
  • Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan program umum organisasi.
  • Menilai dan menetapkan alporan pertanggungjawaban laporan Majelis Pimpinan Nasional.
  • Memilih dan menetapkan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional dan menyusun komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti lima tahun.
  • Menetapkan Majelis Pertimbangan.
  • Menetapkan keputusan pemberhentian sementara, pemecahan an atau merehabilitasi anggota yang terkena sanksi pemberhentian sementara.
  • Menetapakan lembaga dan badan organisasi Pemuda Pancasila atau keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
  • Menetapkan badan verfikasi keuangan dan kekayaan organisasi.
  • Menetapkan kebijakan dan pemikiran organisasi dalam menhadapi persoalan nasional maupun internaisonal.
  1. Musyawarah Besar dihadiri oleh:
  • Majelis Pimpinan Nasioanal.
  • Majelis Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional.
  • Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Majelis Pimpinan Cabang.
  • Lembaga/ Badan tingkat Nasional
  • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasioanl.
  1. Penyelenggaraan Musyawarah Besar dilakukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
  2. Bahan, acara dan tata tertib Musyawarah Besar dipersiapkan oleh Majelis Pimpinan Nasional untuk dimajukan ke Musyawarah Besar.
  3. Majelis Pimpinn Nasional memberikan pertanggungjawabannya kepada Musyawarah Besar dan disampaikan oleh/melalui Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional.
  4. Musyawarah Besar dipimpin oleh Majelis Pimpinan Nasional.
  5. Tempat Musyawarah Besar ditentukan oleh Majelis Pimpiana Nasional.
Pasal 16
  1. Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Besar.
  2. Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan atas dasar rekomendasi Rapat Pimpinan Paripurna (Rapimpur) Majelis Pimpinan Nasional dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Nasional apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang mendasar.
  • Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Majelis Pimpinan Wilayah dan ½(setengah) ditambah satu Majelis Pimpinan Cabang.
Pasal 17
  1. Musyawarah Wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Wilayah yang diadakan sekali dalam waktu lima tahun dan berwenang:
  • Menetapkan program wilayah dalam rangka pelaksanaan program umum Pemuda Pancasila.
  • Menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah dan menyusun komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti liama tahun.
  • Menetapkan Majelis Pertimbangan.
  • Menentukan pendirian/ sikap organisasi di tingkat wilayah  dalam menghadapi persoalan wilayah.
  • Mensahkan atau menolak pemberhentian sementara terhadap anggota yang telah diberhentikan sementara oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
  1. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
  • Majelis Pimpinan Nasional.
  • Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Wilayah.
  • Majelis Pimpinan Cabang.
  • Lembaga/ Badan tingkat Wilayah.
  • Undang-undangan lainnya yang detentuksn oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
Pasal 18
  1. Musyawarah Wilayah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Wilayah.
  2. Musyawarah Wilayah Luar Biasa diselenggarakan tas dasar keputusan/ instruksi Majelis Pimpinan Nasional apabila kelangsungan hidup organisasi dianggap dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang mendasar yang memaksa di Majelis Pimpinan Wilayah dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Nasional.
  • Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Majelis Pimpinan Cabang dan atau ½ (setengah) ditambah satu Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 19
  1. Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila adalah pemegang kekuasaan tertinggi Cabang yang diadakan sekali dalam empat tahun dan berwenang:
  • menetapkan program Cabang dalam rangka pelaksanaan program umum Pemuda Pancasila.
  • Menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Cabang.
  • Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang dan komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti empat tahun.
  • Menetapkan Majelis Pertimbangan.
  • Menentukan pendirian/ sikap organisasi di tingkat cabang dalam menghadapi persoalan cabang.
  1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
  • Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Majelis Pimpinan Cabang.
  • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Cabang.
  • Majelis Pimpinan Anak Cabang.
  • Lembaga/ Badan tingkat Cabang.
  • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang.
Pasal 20
  1. Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Cabang.
  2. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan tas dasar keputusan/ instruksi Majelis Pimpinan Wilayah apabila kelangsungan hidup organisasi dianggap dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang mendasar yang memaksa di Majelis Pimpinan Cabang dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Cabang.
  • Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Majelis Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 21
  1. Musyawarah Pimpinan Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang:
  • Menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Anak Cabang.
  • Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Anak Cabang dan komposisi kepengurusan personalia funsionaris kolektif untuk masa bakti tiga tahun.
  • Menetapkan Penasehat Anak Cabang.
  1. Musyawarah Pimpinan Anak Cabang dihadiri oleh:
  • Pimpinan Anak Cabang.
  • Majelis Pimpinan Cabang.
  • Pimpinan Ranting.
  • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 22
  1. Musyawarah Pimpinan Ranting adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Kelurahan/ Desa yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang:
  • Memilih dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Pimpinan Ranting. dan komposisi kepengurusan personalia funsionaris kolektif untuk masa bakti dua tahun.
  • Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting dan komposisi kepengurusan personalia funsionaris kolektif untuk masa bakti dua tahun.
  • Menetapkan Penasehat Ranting.
  1. Musyawarah Pimpinan Ranting dihadiri oleh:
  • Pimpinan Ranting.
  • Pimpinan Anak Cabang.
  • Penasehat Ranting.
  • Anggota Ranting.
  • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Ranting.
Pasal 23
  1. Rapat Pimpinan Paripurna Pemuda Pancasila yang hendak merekomendasikan Mubeslub adalah forum rapat tertinggi organisasi di tingkat nasional yang dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Majelis Pimpinan Nasional apabila:
  • Ketua umum berhalangan tetap/ meninggal, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya sehingga menganggu/ mengancam kelangsungan hidup organisasi.
  • Organisasi mengalami keadaan genting yang memaksa.
  1. Rapat Pimpinan Paripurna adalah forum rapat tertinggi organisasi di tingkat Nasional hnay amempunyai kekuasaan dan wewenang mengevaluasi dan menetapkan rekomendasi dan keputusan-keputusan lainnya yang tidak bertentangan dengan kekuasaan dan wewenang Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
  2. Rapat Pimpinan Paripurna berwenang merekomendasikan pemikiran kebijakan organisasi yang akan dibahas dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
  3. Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:
  • Majelis Pimpinan Nasional.
  • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Nasional.
  • Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Lembaga/ Badan tingkat Nasional.
  • Majelis Pimpinan Cabang.
  • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
Pasal 24
  1. Rapat Kerja Nasional Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja organisasi di tingkat Nasional yang diadakan minimal sekali dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang akan dilaksanakan  Majelis Pimpinan.
  2. Rapat Kerja Nasional Pemuda Pancasila dilaksanakan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
  3. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
  • Majelis Pimpinan Nasional.
  • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Nasional.
  • Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Lembaga/ Badan tingkat Nasional.
  • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
Pasal 25
  1. Rapat Kerja Wilayah Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja organisasi di tingkat Wilayah/ Propinsi yang diadakan minimal sekali dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan program kerja jangka pendek dan jangka menengah yang akan dilaksanakan  Majelis Pimpinan Wilayah.
  2. Rapat Kerja Wilayah Pemuda Pancasila diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
  3. Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh:
  • Majelis PimpinanWilayah.
  • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Wilayah.
  • Majelis Pimpinan Nasional.
  • Majelis Pimpinan Cabang.
  • Lembaga/ Badan tingkat Wilayah.
  • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
Pasal 26
  1. Rapat Kerja Cabang Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja organisasi di tingkat Cabang yang diadakan minimal sekali dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan program kerja jangka pendek dan jangka menengah yang akan dilaksanakan  Majelis Pimpinan Cabang.
  2. Rapat Kerja Cabang Pemuda Pancasila diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Cabang.
  3. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
  • Majelis Pimpinan Cabang.
  • Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Cabang.
  • Lembaga/ Badan tingkat Cabang.
  • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang.
Pasal 27
Rapat Pleno Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan ialah forum internal di masing-masing Majelis Pimpinan yang dihadiri oleh:
  1. Kolektif Majelis Pimpinan.
  2. Ketua-Ketua Lembaga dan badan.
  3. Undangan yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan apabila diperlukan.
Pasal 28
Rapat Harian Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan ialah forum rapat internal di masing-masing Majelis Pimpinan yang dihadiri oleh:
  1. Unsur Harian Majelis Pimpinan.
  2. Undangan yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan apabila diperlukan.
Pasal 29
Rapat Pleno Pimpinan Anak Cabang ialah forum rapat Internal di masing-masing Pimpinan Anak Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Kolektif Anak Cabang.
Pasal 30
Rapat Ranting ialah forum internal di masing-masing Pimpinan Ranting yang dihadiri oleh Pimpinan Kolektif Ranting.
BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 31
Pelaksanaan Hak Bicara dan Hak Suara para utusan Musyawarah dan rapat-rapat yang diatur dalamBab VI Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi dan tata tertib persidangan.
BAB VIII
SUSUNAN DAN KOMPOSISI KEPEMIMPINAN
Pasal 32
Susunan dan Komposisi Kepemimpinan Majelis Pimpinan, adalah sebagai berikut:
Majelis Pimpinan Nasional:
  1. 1 (satu) orang Ketua Umum.
  2. 2 (dua) orang Wakil Ketua Umum.
  3. 10 (sepuluh) orang Ketua-Ketua.
  4. 1 (satu) orang Seketaris Umum
  5. 10 (sepuluh) orang Sekretaris.
  6. 1 (satu) orang Bendahara Umum.
  7. 2 (dua) orang Bendahara.
  8. 3 (tiga) orang anggota Masing-masing bidang.
  9. Ex-Officio Lembaga/ Badan.
Pasal 33
Majelis Pimpinan Wilayah:
  1. 1 (satu) orang Ketua.
  2. 2 (dua) orang Wakil Ketua.
  3. 9 (sembilan) orang Ketua Bidang.
  4. 1 (satu) orang Seketaris.
  5. 9 (sembilan) orang Wakil Sekretaris.
  6. 1 (satu) orang Bendahara.
  7. 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
  8. 4 (empat) orang anggota masing-masing bidang.
  9. Ex-Officio Lembaga/ Badan.
Pasal 34
Majelis Pimpinan Cabang:
  1. 1 (satu) orang Ketua.
  2. 2 (dua) orang Wakil Ketua.
  3. 9 (sembilan) orang Ketua Bidang.
  4. 1 (satu) orang Seketaris.
  5. 9 (sembilan) orang Wakil Sekretaris.
  6. 1 (satu) orang Bendahara.
  7. 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
  8. 4 (empat) orang anggota masing-masing bidang.
  9. Ex-Officio Lembaga/ Badan.
Pasal 35
Pimpinan Anak Cabang:
  1. 1 (satu) orang Ketua.
  2. 6 (enam) orang Wakil Ketua.
  3. 1 (satu) orang Seketaris.
  4. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris.
  5. 1 (satu) orang Bendahara.
  6. 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
  7. 3 (tiga) orang anggota masing-masing bidang.
Pasal 36
Pimpinan Ranting:
  1. 1 (satu) orang Ketua.
  2. 1 (satu) orang Wakil Ketua.
  3. 1 (satu) orang Seketaris.
  4. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
  5. 1 (satu) orang Bendahara.
Pasal 37
Pimpinan Anak Ranting:
  1. 1 (satu) orang Ketua.
  2. 1 (satu) orang Wakil Ketua.
  3. 1 (satu) orang Seketaris.
  4. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
  5. 1 (satu) orang Bendahara.
Pasal 38
  1. Bidang-bidang Majelis Pimpinan Nasional terdiri dari:
  • Organisasi dan Keanggotaan
  • Ideologi dan Politik
  • Pertahanan dan Keamanan Nasional (Hankamnas)
  • Litbang dan Kaderisasi
  • Ekonomi
  • Agama, Sosial dan Budaya
  • Hukum dan HAM
  • Pengembangan Usaha
  • Alam dan Lingkungan Hidup
  • Hubungan Luar Negeri
  1. Untuk bidang-bidang Majelis Pimpinan Wilayah dan Majelis Pimpinan Cabang terdiri dari point (a) sampai point (i) ayat 1 Pasal 38 di atas yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tingkatan dan untuk bidang-bidang di tingkat anak cabang disesuaikan kebutuhan.
Pasal 39
Majelis Pimpinan Cabang kota administratif akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX
SUSUNAN DAN KOMPOSISI MAJELIS PERTIMBANGAN
DAN PENASEHAT
Pasal 40
Majelis Pertimbangan terdiri dari:
  1. Tokoh-tokoh yang mempunyai wibawa dan pengaruh, baik di tingkat pusat, Dati I, dan Dati II.
  2. Unsur-unsur permintaan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan generasi muda.
  3. Ketua dan atau pengurus sebelumnnya.
  4. Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah.
Pasal 41
Penasehat terdiri dari:
  1. Tokoh-tokoh yang mempunyai wibawa dan pengaruh, baik di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
  2. Unsur-unsur permintaan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan generasi muda.
  3. Ketua dan atau pengurus sebelumnnya.
  4. Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah.
Pasal 42
Majelis Pertimbangan di tingkat Nasional , Wilayah dan Cabang terdiri dari:
  1. 1 (satu) orang Ketua
  2. 1 (satu) orang Wakil Ketua
  3. 1 (satu) orang Sekretaris
  4. Sejumlah anggota sesuai keperluan
Pasal 43
Penasehat Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting terdiri dari:
  1. 1 (satu) orang Ketua
  2. 1 (satu) orang Wakil Ketua
  3. 1 (satu) orang Sekretaris
  4. Sejumlah anggota sesuai keperluan
BAB X
WEWENANG DAN TUGAS POKOK
Pasal 44
Wewenang Majelis Pimpinan Nasional ialah:
  1. Pimpinan Organisasi tertinggi dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
  2. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi.
  3. Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Pemuda Pancasila.
  4. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya organisasi khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya.
  5. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani situasi yang mengancam dan atau mengancam kelangsungan hidup organisasi Pemuda Pancasila.
Pasal 45
Wewenang Majelis Pimpinan Wilayah ialah:
  1. Pimpinan Organisasi tertinggi di tingkat wilayah dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
  2. Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan dan pedoman-pedoman organisasi di tingkat wilayah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi.
  3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat wilayah untuk pencapaian tujuan organisasi di tingkat wilayah.
  4. Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila di tingkat wilayah dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Pemuda Pancasila.
  5. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya organisasi di tingkat wilayah, khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya.
Pasal 46
Wewenang Majelis Pimpinan Cabang ialah:
  1. Pimpinan Organisasi tertinggi di tingkat cabang dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
  2. Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan dan pedoman-pedoman organisasi di tingkat cabang sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi.
  3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat cabang untuk pencapaian tujuan organisasi di tingkat wilayah.
  4. Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila di tingkat cabang dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Pemuda Pancasila.
  5. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya organisasi di tingkat cabang, khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya.
Pasal 47
Wewenang Pimpinan Anak Cabang ialah:
  1. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat kecamatan.
  2. Mengambil keputusan-keputusan di tingkat kecamatan.
Pasal 48
Wewenang Pimpinan Ranting ialah:
  1. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat kelurahan.
  2. Mengambil keputusan-keputusan di tingkat kelurahan.
Pasal 49
Wewenang Pimpinan Anak Ranting ialah:
  1. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat RW.
  2. Mengambil keputusan-keputusan sesuai dengan tingkatannya
Pasal 50
Majelis Pimpinan Nasional memiliki tugas pokok:
  1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna, Rakernas, Rapat Pleno MPN dan Peraturan Organisasi.
  2. Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi.
  3. Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan terhadap Majelis Pimpinan Wilayah maupun Lembaga/ Badan di tingkat Nasional.
  4. Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/ pihak-pihak eksternal oeganisasi lainnya yang saling mendukung dan bermanfaat.
  5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan  keberadaan organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita-cita Pemuda Pancasila.
  6. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Nasional.
  7. Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Wilayah.
  8. Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi.
  9. Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi.
  10. Memberikan pertanggungjawaban dalam Mubes.
Pasal 51
Majelis Pimpinan Wilayah memiliki tugas pokok:
  1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna, Rakernas, Keptusan MPN, Muswil, Rakerwil, Rapat Pleno MPW dan Peraturan Organisasi.
  2. Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi di tingkat Wilayah.
  3. Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan terhadap Majelis Pimpinan Cabang maupun Lembaga/ Badan di tingkat Wilayah.
  4. Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/ pihak-pihak eksternal oeganisasi lainnya di tingkat Wilayah yang saling mendukung dan bermanfaat.
  5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan  keberadaan organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita-cita Pemuda Pancasila.
  6. Memberikan pertanggungjawaban dalam Muswil.
  7. Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Cabang.
  8. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Wilayah.
  9. Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi di tingkat Wilayah.
  10. Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi di tingkat Wilayah.
Pasal 52
Majelis Pimpinan Cabang memiliki tugas pokok:
  1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna, Rakernas, Keptusan MPN, Muswil, Rakerwil, Keptusan MPW, Muscab, Rakercab, Rapat Pleno MPC dan Peraturan Organisasi.
  2. Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi di tingkat Cabang.
  3. Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan terhadap Majelis Pimpinan Anak Cabang maupun Lembaga/ Badan di tingkat Cabang.
  4. Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/ pihak-pihak eksternal oeganisasi lainnya di tingkat Cabang yang saling mendukung dan bermanfaat.
  5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan  keberadaan organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita-cita Pemuda Pancasila.
  6. Memberikan pertanggungjawaban dalam Muscab.
  7. Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Anak Cabang.
  8. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Cabang.
  9. Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi di tingkat Cabang.
  10. Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi di tingkat Cabang.
Pasal 53
Pimpinan Anak Cabang memiliki tugas pokok:
  1. Melaksanakan program kegiatan.
  2. Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi di atasnya.
  3. Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan terhadap Majelis Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting dan Anggotanya.
  4. Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi masyarakat, Pemerintah, TNI dan Polri di tingkat Kecamatan.
  5. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Anak Cabang.
Pasal 54
Pimpinan Ranting memiliki tugas pokok:
  1. Melaksanakan program kegiatan.
  2. Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi di atasnya.
  3. Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan terhadap Majelis Pimpinan Anak Ranting, Pimpinan dan Anggotanya.
  4. Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi masyarakat, Pemerintah, TNI dan Polri di tingkat Kelurahan/ Desa.
  5. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Ranting.
Pasal 55
  1. Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi diatasnya.
  2. Memberikan pengayoman, pengawasan, pengarahan, petunujk, bimbingan dan pembinaan trhadap anggotanya.
  3. Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi masyarakat, Pemerintah di tingkat RW.
Pasal 56
  1. Majelis Pertimbangan di setiap jenjang dan tingkatan organisasi adalah merupakan wahana konsultatif organisasi sesuai tingkatannya, yang memiliki hak tugas:
  • Memberi nasehat, saran dan pertimbangan yang bersifat konstruktif, positif baik diminta maupun tidak diminta.
  • Apabila dianggap perlu, Majelis Pertimbangan Organisasi dapat meminta Majelis Pimpinan untuk berdialog.
  • Mengetahui kebijakan organisasi dan dapat meminta penjelasan terhadap setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh Majelis Pimpinan didalam mengemban tugas-tugas organisasi.
  • Penyusunan pertimbangan, saran dan nasehat Majelis Pertimbangan diatur dalam mekanisme Rapat Majelis Pimpinan Organisasi.
  • Mendampingi Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya.
  • Mengadakan rapat sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
  1. Majelis Pertimbangan berkewajiban menjaga nama baik, kewibawaan dan keharmonisan organisasi.
Pasal 57
  1. Penasehat adalah merupakan penasehat organisasi di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/ Desa, yang memiliki hak tugas:
  • Memberi nasehat, saran dan pertimbangan yang bersifat konstruktif, positif kepada Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Ranting baik diminta maupun tidak diminta.
  • Apabila dianggap perlu, Penasehat dapat meminta Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Ranting untuk berdialog.
  • Mengetahui kebijakan organisasi dan dapat meminta penjelasan terhadap setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh Pimpinan Anak Cabang didalam mengemban tugas-tugas organisasi.
  • Penyusunan saran dan nasehat Penasehat diatur dalam mekanisme Rapat Penasehat.
  • Mendampingi Pimpinan Anak Cabang dan atau Pimpinan Ranting.
  •  Mengadakan rapat sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
  1. Penasehat berkewajiban menjaga nama baik, kewibawaan dan keharmonisan organisasi.
Pasal 58
Fungsi dan tugas pokok Lembaga dan Badan ialah:
  1. sebagai pelaksana-pelaksana program organisasi yang bersifat khusu/ sektoral.
  2. sebagai media/ sarana pendukung perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila.
BAB XI
PERSYARATAN DASAR ORGANISASI
Pasal 59
  1. Tingkat Nasional sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah tingkat Propinsi se-Indonesia.
  2. Tingkat Wilayah sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah tingkat Kabupaten/ Kota di Propinsi.
  3. Tingkat Cabang sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten/ Kota.
  4. Tingkat Anak Cabang sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah Kelurahan/ Desa yang ada di kecamatan.
  5. Tingkat Ranting sekurang-kurangnya telah mempunyai 40 orang anggota.
  6. Tingkat Anak Ranting (RW/ Dusu/ Desa) harus ada minimal 10(sepuluh) orang anggota.
BAB XII
MASA BAKTI
Pasal 60
Masa Bakti Majelis Pimpinan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya sebagai berikut:
  1. Majelis Pimpinan Nasional 5 (lima) tahun.
  2. Majelis Pimpinan Wilayah 5 (lima) tahun.
  3. Majelis Pimpinan Cabang 4 (empat) tahun.
  4. Pimpinan Anak Anak Cabang 3 (tiga) tahun.
  5. Pimpinan Ranting 2 (dua) tahun.
  6. Pimpinan Anak Ranting 2 (dua) tahun.
BAB XIII
LEMBAGA DAN BADAN
Pasal 61
Susunan, ruang lingkup keneradaan, komposisi, keanggotaan dan mekanisme Lembaga dan Badan diatur dalam peraturan organisasi.
BAB XIV
HUBUNGAN LEMBAGA DAN BADAN DENGAN
MAJELIS PIMPINAN PEMUDA PANCASILA
Pasal 62
  1. Kebijakan strategis yang menyangkut kondisi eksternal organisasi, menjadi wewenang Majelis Pimpinan yang dikoordinasikan kepada Lembaga dan Badan sesuai tingkatannya.
  2. Menyangkut program internal, Lembaga dan Badan melakukan koordinasi dan kemitraan dengan Malejis Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
  3. Majelis berwenang mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga dan Badan dapat mengancam atau merugikan Organisasi Pemuda Pancasila.
  4. Hubungan Lembaga dan Badan dengan Majelis Pimpinan Organisasi Pemuda Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1, 2, dan 3, dirinci lebig lanjut dalam peraturan organisasi.
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 63
  1. Mengenai pergantian antar waktu kepemimpinan organisasi di semua tingkatannya akan diatur dalam peraturan organisasi.
  2. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian didalam peraturan organisasi, peraturan pusat, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pemuda Pancasila, dan dapat dievaluasi dalam Rapat Pimpinan Paripurna.
  3. Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dianggap tidak berlaku lagi setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan.
  4. Segala peraturan organisasi sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan engan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 64
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.